Jakarta – Polemik penghangusan kuota internet kembali mencuat setelah sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI harus melihat persoalan ini secara objektif dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan Yuspan usai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Ia menilai praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Menurut Yuspan, jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak terpakai dan kemudian hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Angka ini tentu bukan kecil. Karena itu pemerintah dan DPR harus bersikap netral dan menggunakan perspektif hukum yang berkeadilan dalam melihat persoalan ini,” kata Yuspan.
Ia juga mengkritisi pandangan yang menyebut konsumen telah memilih paket internet sesuai dengan alternatif yang tersedia di pasar.
Menurutnya, dalam praktiknya masyarakat tidak memiliki pilihan yang benar-benar berbeda karena hampir seluruh operator seluler menawarkan paket internet dengan pola yang sama, yakni paket dengan masa berlaku harian, mingguan, maupun bulanan.
“Sering dikatakan masyarakat memilih sesuai alternatif. Tetapi faktanya hampir semua operator hanya menyediakan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket yang kuotanya tidak dihanguskan,” ujarnya.
Karena itu, Yuspan menilai tidak tepat apabila kerugian akibat kuota hangus sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus tersebut mengalir setiap tahunnya.
“Jika nilainya mencapai puluhan triliun rupiah, tentu publik berhak mengetahui ke mana nilai ekonomi itu mengalir,” katanya.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh dalam perkara ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
Menurutnya, negara harus mampu menyeimbangkan kepentingan industri telekomunikasi dengan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
“Industri telekomunikasi tentu penting bagi perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Namun pada saat yang sama, hak masyarakat sebagai konsumen juga harus mendapatkan perlindungan yang adil,” ujar Yuspan.

