Kutai Barat – Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali dihadapkan pada polemik dualisme kelembagaan adat yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dua versi kepemimpinan adat yang sama-sama mengklaim legitimasi telah memicu perdebatan sengit tentang peran dan fungsi lembaga adat dalam masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar hearing pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk membahas polemik ini. Tokoh masyarakat Kutai Barat, Yacob Tullur, menjelaskan perbedaan mendasar antara Lembaga Adat dan Presidium Adat. Menurutnya, Lembaga Adat adalah institusi resmi yang lahir dari tradisi dan budaya leluhur, berfungsi menjaga keharmonisan, melestarikan adat, dan menyelesaikan konflik adat. Sementara Presidium Adat bersifat sementara, dibentuk oleh organisasi atau kelompok tertentu untuk mengkoordinasikan kegiatan dan mengambil keputusan strategis.
“Lembaga adat fungsinya luas dan berkelanjutan, sedangkan presidium hanya transisional, untuk kepemimpinan kolektif sementara,” tegas Yacob. Pernyataan ini menegaskan bahwa kedua lembaga adat memiliki peran yang berbeda dan tidak dapat disamakan.
Polemik pendanaan juga menjadi sorotan dalam hearing tersebut. Yacob menyatakan bahwa klaim honor kepala adat dibayar melalui APBKam tidak tepat, karena kampung tidak memiliki penghasilan sendiri. Sumber dana sebenarnya berasal dari APBD lewat Alokasi Dana Kampung (ADK) dan APBN lewat ADD. “Kita memberi pencerahan, bukan membela pihak manapun, termasuk kepada pemerintah. Supaya ada pemahaman yang benar, dan jangan sampai persoalan adat ini dipersempit hanya soal honor,” ujarnya.
Masyarakat berharap hearing DPRD dapat memberikan titik terang dan menjadi ruang dialog untuk menemukan solusi bijak dan adil. Rapat lanjutan juga direncanakan untuk menghadirkan pihak-pihak yang belum sempat hadir. DPRD Kutai Barat telah menghadirkan beberapa tokoh dan organisasi adat, seperti Gerdayak, Dewan Adat Dayak (DAD), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hearing tersebut. Namun, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Bagian Hukum Setkab Kubar tidak hadir, sehingga sebagian agenda ditunda [MM].