Langsa di Tengah Kontroversi: ASN dan Wartawan, Mana yang Lebih Berhak?

Langsa di Tengah Kontroversi: ASN dan Wartawan, Mana yang Lebih Berhak?

Spread the love

Kota Langsa, 30 Juni 2025 – Pemberitaan di salah satu media online lokal Aceh dalam Kota Langsa tentang larangan ASN merangkap jabatan sebagai wartawan menuai reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Bung Zulfadli, aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh di Kota Langsa.

Menurut Bung Zulfadli, permasalahan ASN menjadi LSM atau wartawan tidak ada masalah selagi masih warga Indonesia dan diatur haknya oleh UUD 1945. “Sebenarnya semua permasalahan mengenai hak dan kewajiban ada jawabannya di dalam UUD 1945. Kecuali ASN itu warga negara Konoha, bukan warga Indonesia,” katanya dengan nada humor.

Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa aturan yang relevan dengan ASN dan wartawan. Berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN dapat merangkap bekerja pada lembaga atau perusahaan swasta dalam negeri selama tidak mengganggu pekerjaan sebagai ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), seperti yang dinyatakan oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani. Wartawan, termasuk ASN yang bekerja sebagai wartawan, juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Bung Zulfadli juga menekankan pentingnya mematuhi UUD 1945 dan tidak membatasi hak ASN sebagai warga negara Indonesia. “Kalau tidak senang kepada ASN yang menjadi pembela NKRI yang sudah diatur oleh UUD 1945 di pasal 27 ayat 3, maka dari itu, tolong saudara-saudara gantikan UUD 1945 tersebut,” ujarnya.

Polemik ini menunjukkan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, termasuk ASN, dan bagaimana UUD 1945 menjadi acuan utama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

PG – SB

 

error: Content is protected !!