KLIKBERITA.NET: Ketapang, Kalimantan Barat, 2 Januari 2026 – Dugaan praktik “komitmen fee” yang mendarah daging dalam pelaksanaan paket proyek di dinas kabupaten Ketapang menjadi sorotan. Di antaranya: Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH). Komitmen fee menjadi sumber kekayaan bagi oknum pejabat.
Informasi yang dihimpun, begitu rancangan APBD disahkan, permintaan fee mulai terbit dengan modus yang beragam hingga membentuk “Mafia Proyek” yang menggerogoti anggaran. Seperti yang terjadi pada APBD tahun 2024 senilai puluhan miliar rupiah, diduga menjadi ajang bisnis bagi para oknum pelaku.
Sorotan tajam mengarah pada Dinas Perkim-LH, khususnya di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ribuan paket Penunjukan Langsung (PL) di tahun 2024 diklaim menjadi sarana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Kontraktor yang menginginkan pekerjaan diminta menyetor komitmen fee 15%–20% bahkan lebih di muka sebagai “mahar” untuk hubungan harmonis dengan oknum pejabat. Tidak sedikit kontraktor lokal yang gigit jari.
Alfian, MT, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Ketapang, mengkonfirmasi bahwa untuk mendapatkan paket PL tahun 2024, kontraktor diwajibkan membayar fee tersebut di muka. Perihal tersebut viral menjadi perbincangan dan tajuk berita di berbagai media online.
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di Dinas Perkim LH juga telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) terkait anggaran Tahun 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, namun perihal tersebut belum ada titik terang dan konfirmasi dari pihak Kejati.
Klarifikasi AR Kabid Perkim LH
Ketika dikonfirmasi, Kabid Perkim-LH, Abdul Raza, menolak tuduhan dan mengklaim bahwa itu adalah kasus lama yang sudah selesai.
“Berita lama, sudah diselesaikan. Tahun 2024 diperiksa Inspektorat. Banyak anggota GAPENSI yang dapat kegiatan,” terang AR melalui pesan WhatsApp Kamis (01/01/2026) malam.
AR bahkan bertanya siapa yang terima uang komitmen fee tersebut. “Kacau,” kata AR.
Ia menegaskan bahwa berita tidak seimbang, bahkan menuding adanya media yang ilegal.
“Itu kan media orang lain, sudah diklarifikasi. Media lama tidak seimbang asal naik. Cari duit kecil. Nama media pun tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegasnya.
AR menyatakan bahwa proyek tidak hanya ditangani oleh bidangnya, melainkan juga tiga bidang lain serta Kadis Perkim-LH, H. Husnan, sebagai Kepala Dinas Definitif hingga Agustus 2024 yang juga menangani proyek.
“Dinas Perkim-LH ini bukan hanya bidang saya yang menangani proyek. Lagi pula bukan hanya saya yang menangani. Itu harus paham. Jangan tertuju kepada saya saja. Perkim-LH ini luas, ada empat bidang. Jadi wartawan harus paham struktur organisasi, jangan asal. Tahun 2024, Kadis Perkim-LH definitifnya H. Husnan sampai bulan Agustus. Beliau juga menangani proyek, bidang lain yang ada di Perkim-LH juga ada proyek,” papar AR.
Lebih lanjut, AR menjelaskan bahwa untuk pokir Dewan kewenangan juga ada di dinas dan bahwa Dewan hanya sebatas aspirator.
“Orang tahu nya pokir Dewan itu, Dewan lah yang berhak menunjuk CV-nya. Salah besar,” lanjutnya.
Menurut AR, banyak anggota GAPENSI yang mendapat proyek dan anggota GAPENSI banyak yang pindah asosiasi.
“Tanya saja salah satu dari mereka, ulah oknum pengurus. Tanya saja bekas anggotanya,” kata AR lagi.
Masih menurut AR, kalau dia menyimpan rahasia Dewan dan mengancam akan menjebloskan mereka ke penjara.
“Rahasia Dewan ada dengan saya semua, lama-kelamaan saya akan menjerekkannya,” tutur AR.
Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK INDONESIA), menilai kasus ini kompleks dan menjadi anomali karena aparat penegak hukum tipikor belum mengambil tindakan.
“APH harus follow-up dengan keseriusan untuk mewujudkan good governance. Carut-marut yang multidimensi terjadi di Perkim-LH Ketapang. Saatnya penegakan hukum di Kalimantan Barat lebih dimasifkan lagi agar efek hukum yang bersifat menjerai bisa terwujud dalam implementasi yang nyata dan objektif. Sudahi prilaku meredam kasus korupsi yang menghancurkan citra baik institusi,” pungkas Yayat.
Sumber Berita: Ketua Umum PWK Kalbar.
Editor: Irf.

