Masyarakat Tolak Kehadiran PT.SPP, “Kades Desa Marok Kecil Makan Buah Simalakama”

Masyarakat Tolak Kehadiran PT.SPP, “Kades Desa Marok Kecil Makan Buah Simalakama”

Spread the love

Lingga, Kepri, 24 Desember 2025 — Rapat musyawarah penandatanganan dukungan kehadiran perkebunan sawit oleh Perusahaan Singkep Payung Perkasa (PT.SPP) yang digelar oleh Pemerintahan desa (Pemdes) pada Selasa 23 Desember 2025 di Gedung Pertemuan Serba Guna Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Kepri.

“Musyawarah yang digelar bersama masyarakat kemarin Selasa siang tanggal 23 Desember 2025, mengenai penandatanganan pernyataan dukungan Kehadiran perkebunan sawit yang dinaungi oleh PT.SPP di tolak masyarakat,

Hal tersebut disebabkan masyarakat tidak terima uang ganti rugi lahan perkebunan/kebun yang mereka garap akan diganti rugi oleh pihak perusahaan,

Senilainya 6 juta dengan dua kali pembayaran berbeda tipis dengan nilai sagu hati lahan hutan yang masuk dalam katagori (IUP-KP) izin yang mereka kantongi”, ujar Rusdi.

Selaku Kepala Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga melalui via telepon WhatsApp Selasa malam 23 Desember 2025.
Rusdi mengatakan, dari apa yang di paparkan pihak perusahaan PT.SPP pada pertemuan dengan masyarakat sebelum nya bahwa setiap lahan yang masuk dan atau menjadi wilayah izin IUP-KP mereka akan diberi uang sagu hati kepada masyarakat dengan nilai sebesar Rp.3 Juta perhektare, dan yang lebih miris lagi pihak perusahaan PT.SPP desak agar masyarakat menyetujui dan memberi tanda tangan persetujuan dukungan.

Namun hasil akhir dari rapat musyawarah yang dilaksanakan, masyarakat Desa Marok Kecil tetap menolak kehadiran perkebunan sawit PT.SPP”, terangnya.
Rusdi juga mengatakan, “Meski saya saat ini menjabat kepala desa, namun dalam persoalan tanda tangan persetujuan dukungan IUP-KP PT.SPP yang mencangkup mencapai luas 6000 Hektare lebih tersebut. Saya tidak bisa dan atau berani membuat keputusan sendiri, semua keputusan harus berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan bersama warga masyarakat,

Dan jelas hasil musyawarah kesepakatan yang digelar kemarin Selasa 23 Desember 2025 dengan tegas masyarakat Desa Marok Kecil menolak keberadaan Perusahaan Singkep Payung Perkasa (PT.SPP), meskipun ini menjadi sebuah dilema bagi saya ibarat makan buah simalakama namun saya tetap menjunjung tinggi hasil keputusan warga masyarakat yang dituang dalam notulen musyawarah bersama”.

Kegiatan acara musyawarah yang digelar kemarin dihadiri, Camat Singkep Selatan Munzilin Hasibuan, Bhabinkamtibmas Desa Marok Kecil, Babinsa Desa Marok Kecil, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan para warga masyarakat Desa Marok Kecil, dan seluruh jajaran pemerintahan desa Marok Kecil”, Ungkap Rusdi.

Jurnalis: Mhmd.
Editor: Irf.
Sumber Berita: Liputan.

error: Content is protected !!