Jakarta, – Masyarakat dinilai berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi melalui teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint), yang divalidasi langsung dengan basis data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Sabtu (12/4/2025).
Meutya menjelaskan, e-SIM merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Dengan teknologi ini, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler.
Penggunaan e-SIM juga membuka peluang lebih luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” tuturnya.
Menurut Meutya, teknologi e-SIM mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara langsung (real-time), yang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, e-SIM dapat menjadi titik masuk (entry point) untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.
Hal ini dinilai menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.
“Mari kita wuj