MK Tegaskan: Wartawan Tidak Bisa Dipidana Langsung atas Karya Jurnalistik
JAKARTA, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap upaya pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme UU Pers ditempuh secara utuh.
MK menegaskan, hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers merupakan prasyarat mutlak sebelum aparat penegak hukum dapat melangkah ke ranah pidana atau perdata.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki rezim hukum khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan hukum biasa. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pers wajib mengedepankan prinsip restorative justice sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa tanpa pemaknaan konstitusional tersebut, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan secara langsung, tanpa memberikan ruang penyelesaian yang adil dan proporsional.
“Mahkamah perlu memberi batasan yang jelas agar wartawan tidak serta-merta dijerat pidana hanya karena produk jurnalistiknya, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” tegas Guntur.
MK menilai, penyelesaian sengketa pers harus mendahulukan peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar etika, prinsip profesional, atau kaidah jurnalistik.
Dengan putusan ini, MK menutup ruang multitafsir yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menekan kerja jurnalistik melalui laporan pidana, khususnya menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik dan delik aduan lainnya.
Putusan MK ini sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, serta tanggung jawab profesional.
Redaksi

