Cianjur – Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon diduga melakukan pemalsuan kwitansi untuk pembayaran sertifikat tanah pada tahun 2021 dengan mencatut lambang Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kwitansi itu tertera lambang Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tertera untuk pembayaran pembuatan sertifikat tanah dengan luas 44.990 meter persegi untuk ke empat nama berinisial P, A, E dan S dengan nominal angka pembayaran sebesar Rp90 juta. Pada kwitansi itu pun tertera nama Kepala Desa C sebagai saksi.
Aksi dari Kepala Desa mencantumkan logo BPN di kwitansi tersebut diduga untuk melakukan modus penipuan terhadap korban yang akan membuat sertifikat.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) ATR BPN Cianjur Wahyu Hidayat menegaskan, Kantor ATN BPN Cianjur tidak pernah mengeluarkan kwitansi untuk perseorangan. Sehingga dipastikan hal itu merupakan tindakan ilegal.
“Terkait kwitansi itu BPN tidak pernah mengeluarkan kwitansi model perorangan. ATR BPN tidak pernah mengeluarkan cover an sesuai dengan yang di kwitansi,” kata Wahyu, Senin, (18/12/2023).
Wahyu menambahkan, ada kriteria khusus pengeluaran kwitansi dari ATR/BPN Cianjur untuk masyarakat.
“Pihak kami bisa mengeluarkan kwitansi dengan memakai nomor berkas dan nomor pendaftaran, dan logonya pun kecil,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjut dari kwitansi tersebut, pihak yang merasa dirugikan bisa menanyakan langsung ke kepala desa itu.
“Klarifikasi kepada kepala desa nya yang buat, apakah itu ada orang dari ATR/BPN atau tidak, dan pertanyakan sudah didaftarkan atau belum Tahun 2021 itu,” paparnya.
Sementara itu wartawan Logika News sudah berusaha mengonfirmasi Kepala Desa Mekargalih, terkait dugaan pemalsuan kwitansi yang mencantumkan nama ATR/BPN Cianjur, namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum ada jawaban. (bay/wan)