Musprov PBFI Banten Memanas, M. Indra Gunawan Tegaskan SK Kabupaten/Kota Sah

Musprov PBFI Banten Memanas, M. Indra Gunawan Tegaskan SK Kabupaten/Kota Sah

Spread the love

CILEGON – Musyawarah Provinsi (Musprov) (PBFI) Provinsi Banten yang digelar di Hotel Gondang, Cilegon, Minggu (16/02/2025), berakhir tanpa keputusan final alias deadlock setelah berlangsung dalam suasana tegang dan penuh perdebatan.

Ketegangan mencuat ketika Bendahara Umum PBFI Provinsi Banten dalam forum menyampaikan bahwa enam kepengurusan kabupaten/kota dinilai tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah. Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari sejumlah peserta Musprov.

Ketua PBFI Kabupaten Tangerang, M. Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP, menyatakan bahwa tudingan tersebut dinilai tidak disertai klarifikasi komprehensif serta berpotensi menimbulkan kegaduhan internal organisasi.

“Musprov adalah forum strategis untuk konsolidasi dan menentukan arah kebijakan organisasi. Jika ada pernyataan yang menyebut enam kepengurusan ilegal tanpa verifikasi menyeluruh, tentu itu memicu polemik,” ujarnya kepada media, Senin (16/02/2026).

Enam daerah yang disebut dalam forum tersebut yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Perwakilan dari daerah-daerah tersebut menyatakan keberatan dan meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum tudingan tersebut.

Menurut Indra, seluruh kepengurusan di tingkat kabupaten/kota telah melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti bahwa dinamika yang terjadi berpotensi mencederai soliditas organisasi di tengah upaya pembinaan atlet binaraga dan fitness di Provinsi Banten.

Dalam forum Musprov, Ketua Umum PBFI Provinsi Banten, H. Urif Fauji, disebut mengakui adanya pernyataan dari Bendahara Umum tersebut. Hal ini semakin memperkuat perdebatan antar peserta hingga agenda tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.

Akibat situasi yang memanas, Musprov ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Sejumlah peserta berharap polemik legalitas kepengurusan segera diklarifikasi secara terbuka dan objektif demi menjaga stabilitas organisasi.

Siap Tempuh Jalur Hukum

M. Indra Gunawan menegaskan bahwa para pengurus kabupaten/kota akan menempuh langkah hukum apabila tudingan ilegalitas tidak segera diklarifikasi.

“Atas hal tersebut, para pengurus kabupaten/kota akan melakukan upaya hukum, mulai dari somasi hingga gugatan perdata,” tegasnya.

Langkah tersebut, menurutnya, bukan untuk memperuncing konflik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah organisasi dan kepastian hukum atas kepengurusan yang telah terbentuk.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari jajaran pengurus PBFI Provinsi Banten terkait mekanisme penyelesaian polemik tersebut.

Sumber: M. Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP
Jurnalis: Eds