Kota Bogor, 23 Oktober 2025 – Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota, kabar duka kerap kali datang tanpa permisi. Namun, di Kota Bogor, beban keluarga yang ditinggalkan kini sedikit terangkat. Pemerintah Kota Bogor mengukir sejarah baru dengan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Regulasi revolusioner ini bukan sekadar janji, melainkan bukti nyata bahwa negara hadir untuk warganya, dengan fokus pada penghapusan retribusi, peningkatan kesejahteraan petugas, serta kepastian lahan pemakaman.
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah penghapusan seluruh biaya retribusi pemakaman. Kebijakan ini merupakan hasil harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yang menegaskan bahwa retribusi pemakaman sudah tidak relevan dan pelayanan pemakaman menjadi kewajiban pemerintah daerah. (Sumber: Dokumen resmi Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2024 dan Siaran Pers Pemerintah Kota Bogor)
Dengan adanya Perda ini, keluarga yang berduka kini tidak lagi dibebani biaya administrasi pemakaman. Contoh konkretnya, Bapak Ridwan, seorang pekerja serabutan di Kelurahan Cibogor, baru saja kehilangan ibundanya. Sebelumnya, ia merasa khawatir karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya pemakaman. Namun, dengan adanya Perda ini, ia bisa menghemat sekitar Rp 1.200.000, yang bisa ia gunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Kini, beban finansial tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bogor, memungkinkan keluarga untuk fokus pada proses kedukaan tanpa tekanan biaya tambahan.
Perda Nomor 4 Tahun 2024 juga secara tegas memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan para petugas pemakaman. Selama ini, mereka seringkali terlupakan, padahal mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan pemakaman. Banyak petugas, termasuk yang berstatus sukarelawan (Sukwan) atau pekerja kontrak (PKWT), menerima honor yang relatif rendah. Melalui Perda ini, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menaikkan honor mereka secara signifikan. (Sumber: Data Kepegawaian Pemerintah Kota Bogor dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun 2025)
Sebagai ilustrasi, Ibu Aminah, seorang petugas pemakaman yang telah mengabdi selama 15 tahun, sebelumnya hanya menerima honor sebesar Rp 750.000 per bulan. Dengan honor tersebut, ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Namun, dengan adanya Perda ini, honornya akan meningkat menjadi sekitar Rp 2.000.000 per bulan, sehingga ia bisa bernapas lega dan memberikan yang terbaik bagi keluarganya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan pendapatan bagi para petugas yang berperan penting dalam pelayanan publik ini. Peningkatan honor diharapkan dapat memberikan motivasi dan jaminan ekonomi yang lebih baik, mencerminkan penghargaan atas dedikasi mereka.
Isu ketersediaan lahan pemakaman seringkali menjadi tantangan di kota-kota besar. Perda ini menjawab tantangan tersebut dengan memastikan kepastian lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor. Melalui mekanisme ‘pen lock’, lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai area pemakaman akan dijamin keberlanjutannya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan pemakaman dan menjamin ketersediaan ruang bagi generasi mendatang. (Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor)
Meskipun menghapus retribusi, Perda ini tidak mengabaikan pentingnya ketertiban administrasi. Bagi pengelola atau yayasan yang bergerak di bidang pemakaman, Perda ini mengatur sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan administrasi yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:
– Peringatan tertulis: Sebagai teguran awal atas ketidakpatuhan.
– Denda administratif: Pemberlakuan denda finansial sesuai dengan tingkat pelanggaran.
– Pembekuan izin operasional: Penangguhan sementara kegiatan operasional.
– Pencabutan izin operasional: Sanksi terberat yang mengakibatkan penghentian permanen kegiatan operasional.
Pemberlakuan sanksi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk memastikan pelayanan pemakaman berjalan transparan dan akuntabel, terutama setelah penghapusan retribusi. (Sumber: Pasal-pasal terkait sanksi dalam Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2024)
Dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Kota Bogor tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan pemakaman yang manusiawi, terjangkau, terencana, dan berkeadilan bagi seluruh warganya. Inilah bukti bahwa di Kota Bogor, negara hadir, bahkan hingga akhir hayat, memberikan jaminan dan harapan bagi setiap penduduknya. (*)