Negara Harus Berani Mengakhiri Era Hukuman Lunak bagi Koruptor
Bogor – Korupsi di Indonesia bertahan bukan karena negara kekurangan hukum, melainkan karena negara masih menghukum setengah hati. Selama hukuman lunak—penjara singkat, remisi longgar, dan aset yang tak dirampas tuntas—terus dipraktikkan, korupsi akan selalu menemukan ruang bernapas. Era ini harus diakhiri.
Yang kerap dilupakan, atau sengaja disesatkan, adalah satu dalil penting: ketegasan terhadap koruptor bukan pelanggaran HAM, justru merupakan kewajiban negara dalam melindungi HAM rakyat.
Dalam perspektif HAM modern, negara memiliki tiga kewajiban utama:
to respect, to protect, dan to fulfill hak asasi manusia. Korupsi secara langsung melanggar ketiganya.
Korupsi merampas:
- Hak atas kesejahteraan
- Hak atas pendidikan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas keadilan sosial
Hak-hak tersebut dijamin dalam:
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 – hak mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari sumber daya negara
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 – hak atas kesejahteraan dan lingkungan hidup yang baik
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ketika negara membiarkan koruptor tetap kaya dan nyaman, negara sedang gagal melindungi HAM jutaan warga.
Sering muncul narasi keliru: bahwa hukuman berat, pemiskinan koruptor, atau pembatasan hak politik melanggar HAM. Ini keliru secara hukum dan etik HAM.
Instrumen HAM internasional menegaskan:
- Hak asasi bukan hak absolut
- Hak dapat dibatasi oleh undang-undang demi kepentingan umum, ketertiban, dan hak orang lain
Hal ini ditegaskan dalam:
- Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
- Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia
Artinya, koruptor tidak bisa berlindung di balik HAM untuk mempertahankan hasil kejahatannya. HAM tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi kejahatan struktural yang merugikan rakyat luas.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) memang membuka borok kekuasaan. Namun ketika OTT berulang tanpa perubahan paradigma hukuman, pelanggaran HAM rakyat tetap berlangsung.
Setiap korupsi yang tidak dimiskinkan pelakunya berarti:
- Hak rakyat belum dipulihkan
- Kerugian sosial tidak disembuhkan
- Keadilan distributif tidak terwujud
OTT tanpa pemiskinan hanyalah keadilan prosedural, belum keadilan substantif.
Kasus mega korupsi—Asabri, Jiwasraya, BTS Kominfo, E-KTP, hingga tata niaga CPO—menunjukkan bahwa hukuman lunak adalah bentuk pelanggaran HAM struktural. Negara tahu dampaknya luas, tetapi tetap memilih pendekatan minimal.

Dalam perspektif HAM progresif:
Ketika negara mampu bertindak tegas namun memilih tidak melakukannya, maka negara ikut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Di sinilah kepemimpinan nasional, di bawah , diuji secara serius—bukan hanya secara politik, tetapi secara HAM.
Ketegasan yang sah secara hukum dan HAM berarti:
- Merampas aset koruptor sampai tuntas (pemulihan hak rakyat)
- Membatasi remisi bagi koruptor kelas berat
- Mencabut hak politik untuk mencegah kejahatan berulang
- Menguatkan independensi penegak hukum
Semua langkah ini bukan pelanggaran HAM, melainkan pemenuhan HAM mayoritas rakyat.
Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk struktural. Ia memiskinkan, menyingkirkan, dan membungkam masa depan.
Mengakhiri era hukuman lunak berarti:
- Melindungi hak hidup layak
- Memulihkan keadilan sosial
- Menegakkan martabat manusia
Negara hukum yang beradab tidak diukur dari seberapa lunak ia pada penjahat, tetapi seberapa serius ia melindungi hak rakyatnya.
HAM tidak boleh dijadikan tameng bagi koruptor. HAM adalah milik rakyat, bukan perlindungan bagi perampok kekayaan negara.
Jika negara ingin adil, akhiri hukuman lunak.
Jika negara ingin bermartabat, penuhi HAM rakyat dengan ketegasan hukum.
Mengakhiri era hukuman lunak bagi koruptor bukan pilihan ekstrem—itu kewajiban konstitusional dan mandat HAM.
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior | Koordinator Nasional LSM GERAK (Gerakan Rakyat untuk Keadilan)

