Jakarta Utara – Penantian panjang H. Moch Fahrorrosi untuk mendapatkan kembali mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya memasuki babak baru yang mengecewakan. Lebih dari 14 bulan berlalu sejak laporan dugaan penggelapan diajukannya ke Polres Metro Jakarta Utara (LP/B/1227/VIII/2024/SPKT), namun kasus ini seolah jalan di tempat. Ironisnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan penetapan penyitaan yang seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk bertindak.
Fahrorrosi, dengan nada bicara yang tegas namun sarat kekecewaan, mengungkapkan, “Sudah 14 bulan laporan saya tidak ada perkembangan. Padahal, saya berharap kasus ini bisa segera tuntas.” Ia melaporkan H. Mukodas atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP, terkait mobil Pajero Sport putih mutiara keluaran 2021 dengan nomor polisi B 999 MKD.
Penetapan penyitaan dengan nomor 528/PenPid.B-SITA/2025/PN Jkt.Utr, yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025, secara rinci menyebutkan identitas kendaraan yang menjadi objek sengketa:
- Jenis Kendaraan: Mitsubishi Pajero Sport warna putih mutiara
- Nomor Polisi: B 999 MKD
- Nomor Rangka: MK2KRWPNUMJ001640
- Nomor Mesin: 4N15UHC2768
- Atas Nama STNK: PT Asri Jaya Mandiri
- Alamat Terdaftar: Villa Mutiara Kirana Selatan, Bekasi
Namun, fakta di lapangan tidak sejalan dengan harapan. “Surat penetapan sita sudah ada, tapi penyidik belum bergerak. Informasi yang saya dapat, mobil itu ada di rumah atas nama H. Mahmud,” jelas Fahrorrosi.
Lebih jauh, Fahrorrosi mengungkapkan informasi yang cukup mengejutkan, meskipun ia mengakui belum dapat memverifikasi kebenarannya. “Saya mendengar informasi dari lingkungan terlapor bahwa ada dugaan penyidik menerima sejumlah uang untuk menghentikan perkara ini. Jumlahnya sekitar Rp150 juta. Tapi, sekali lagi, ini baru sebatas informasi yang saya dengar,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini, maupun mengenai dugaan adanya praktik “main mata” yang diungkapkan oleh pelapor.
Fahrorrosi berharap agar pimpinan Polri dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasusnya. “Saya memohon agar pimpinan Polri turun tangan mengawasi jalannya proses hukum ini, dan memastikan agar penetapan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Masyarakat menanti transparansi dan profesionalisme dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
(*)