PEMALSUIAN TANDA TANGAN DI BANK ASING: KORBAN RUGI 5 JUTA, TINDAKAN NON-LITIGASI DI DEPAN, TAPI KETERLIBATAN BANK DAN NOTARIS TERSISA KERTAS KOSONG

PEMALSUIAN TANDA TANGAN DI BANK ASING: KORBAN RUGI 5 JUTA, TINDAKAN NON-LITIGASI DI DEPAN, TAPI KETERLIBATAN BANK DAN NOTARIS TERSISA KERTAS KOSONG

Spread the love

Kantor hukum SK&Rekan mulai menuntaskan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan korban E yang mengakibatkan kerugian besar, tetapi pertanyaan tentang peran bank asing dan oknum notaris masih belum terjawab secara jelas.

Depok, [10 Desember 2025] – Pada bulan Oktober lalu, tim hukum Sembiring Kusaesi & Rekan (SK&Rekan) yang dikordinasikan oleh SJ Vatandra Sembiring, S.H. dengan advokat Hendra Keria Hentas, S.H. dan Amin Kusaesi, S.H. (beralamat Jl. Arif Rahman Hakim No. 83 Depok) mulai menangani kasus yang mengagetkan: dugaan pemalsuan tanda tangan korban E (inisial) dalam pengajuan pinjaman ulang ke salah satu bank asing.

Korban E adalah salah satu pembentuk PT yang memiliki 4 pemegang saham (2 direktur, 2 komisaris). Tahun 2021-2022, PT sukses mengajukan pinjaman ke bank asing dengan jaminan ruko di Jakarta Utara, yang membuat bisnis kembali berjalan. Namun, pada tahun 2024, korban menemukan bahwa pinjaman kembali telah diajukan ke bank yang sama – tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham yang diwajibkan.

Melalui konsultasi via WhatsApp (karena korban berada di luar negeri), tim SK&Rekan menyaksikan bukti yang mengindikasikan pemalsuan tanda tangan korban E, yang menyebabkan kerugian sebesar 5 juta. Lebih mengejutkan, SJ Vatandra Sembiring, S.H. bahkan menduga adanya keterlibatan pihak bank asing dan oknum notaris yang membuat akta – elemen kunci yang seharusnya menjaga keaslian dokumen perbankan dan hukum.

Meskipun tim hukum telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, langkah utama yang diambil adalah tindakan preventif melalui penyuratan dan mekanisme non-litigasi kepada pihak terkait: pemegang saham, notaris, dan bank. Tujuan adalah menyelesaikan masalah dengan “etika baik” sebelum tindakan lebih lanjut.

Namun, pertanyaan tajam tetap terbangun: bagaimana bisa pinjaman ulang dengan jaminan aset berharga disetujui tanpa rapat umum dan dengan tanda tangan yang dipalsukan? Apakah bank tidak melakukan verifikasi yang cermat? Bagaimana peran notaris dalam membuat akta yang diduga tidak sah? Tanpa klarifikasi dari pihak-pihak tersebut, langkah non-litigasi ini risiko terasa seperti upaya untuk menutupi atau memperlambat penyelidikan kebenaran.

Jurnalis: Hervin
Editor: Romo Kefas