Pemerintah Kota Bekasi Sosialisasikan Perwal Nomor 10 Tahun 2025 untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kota Bekasi Sosialisasikan Perwal Nomor 10 Tahun 2025 untuk Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Spread the love

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kominfostandi, Robet TP Siagian, menyampaikan bahwa dikeluarkannya Perwal Nomor 10 Tahun 2025 ini sebagai tindak lanjut dari tugas fungsi kehumasan dan PPID Utama yang pada tahun 2025 telah menjadi wewenang Diskominfostandi. “Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, termasuk Pemerintah Kota Bekasi untuk menyediakan informasi yang akurat, lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Robet.

Robet juga memberikan arahan untuk mempersiapkan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “Monev ini akan menjadi cerminan sekaligus motivasi bagi kita untuk terus mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif yang selama ini telah kita raih, tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2017,” tambah Robet.

Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.

Kefas Hervin

error: Content is protected !!