Toboali – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN berperan aktif dalam pembayaran pajak. Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong masyarakat luas untuk ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menegaskan bahwa upaya optimalisasi pajak ini merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. “Kami mengajak seluruh ASN dan Non ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Bangka Selatan,” ujar Bupati Riza.
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan beberapa langkah, antara lain:
– Pembayaran Pajak Tepat Waktu: ASN dan Non ASN diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti pembayaran.
– Lampiran Bukti Pajak: Dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji, ASN dan Non ASN harus melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 dan STNK sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan keterlibatan penuh ASN dan Non ASN, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan demi menunjang pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bangka Selatan. “Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Bangka Selatan,” tambah Bupati Riza.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur pajak daerah dan retribusi daerah. Sosialisasi peraturan ini telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah.[÷]