KOTA TANGERANG, KLIKBERITA.NET – Program pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa Interactive Flat Panel (IFP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik. Proyek yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp55 miliar tersebut kini dipertanyakan sejumlah pihak terkait harga dan spesifikasi barang yang dibeli.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, pengadaan papan tulis digital ukuran 86 inci tersebut didanai melalui APBD Perubahan 2024 dengan total nilai sekitar Rp55,35 miliar.
Dalam dokumen tersebut, harga satu unit perangkat tercatat berada di kisaran Rp221 juta hingga Rp222 juta.
Selisih Harga Jadi Sorotan
Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai harga tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai cukup jauh dari harga yang beredar di pasaran.
Menurutnya, perangkat sejenis dengan spesifikasi tinggi biasanya dijual dalam kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, tergantung merek dan fitur yang tersedia.
“Jika terdapat perbedaan harga yang signifikan dengan harga pasar, tentu hal ini perlu ditelusuri melalui audit agar penggunaan anggaran daerah benar-benar transparan,” ujar Syamsul kepada wartawan.
Dugaan Perbedaan Merek Barang
Selain persoalan harga, tim investigasi juga menemukan dugaan adanya perbedaan antara merek yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima oleh sekolah.
Dalam dokumen e-katalog, pengadaan disebut merujuk pada merek ViewSonic. Namun berdasarkan informasi di lapangan, beberapa perangkat yang diterima oleh sekolah disebut menggunakan merek RO COMP.
Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH, mengatakan bahwa perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Jika ada perbedaan antara spesifikasi atau merek yang tercantum dalam dokumen dengan barang yang diterima, tentu harus ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana,” ujarnya.
Transparansi Anggaran Dipertanyakan
Selain itu, GWI juga menyoroti aspek keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dari total anggaran yang dikelola dinas tersebut pada tahun 2024, hanya sebagian yang tercatat dalam sistem SIRUP LKPP, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan anggaran.
Penjelasan dari Dinas Pendidikan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas menyebut seluruh tahapan pengadaan telah mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Pihak dinas juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan anggaran harus ditampilkan dalam sistem SIRUP, khususnya apabila tidak berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang atau jasa.
Dorongan Audit Independen
Meski demikian, sejumlah pihak mendorong adanya audit lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Publik kini menantikan langkah dari lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut.
(Sumber: GWI / Tim Investigasi)

