PGI memaafkan Yahya Waloni, Apakah mewakili Umat Nasrani yang Telah di Nistakan Waloni ?????

PGI memaafkan Yahya Waloni, Apakah mewakili Umat Nasrani yang Telah di Nistakan Waloni ?????

Spread the love

Jakarta, Klikberita.net . Kamaruddin Simanjutak S.H. selaku kuasa hukum atas nama Pdt. Andreas Benaya Rehiary, S.Th., selaku pelapor Yahya Waloni, menyatkan bahwa secara Hukum PGI tak berhak memaafkan Yahya Waloni. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, S.H. saat menggelar siaran pers di kantornya, di Bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu, (2/9/21).

Kamaruddin mengatakan bahwa Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tiba-tiba ambil seperti ambil panggung, menyatakan tersangka “Yahya Waloni” atas dugaan kasus penistaan agama, terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam berbagai ceramah yang diunggah di YouTube. Penyataan menerima permohona maaf, hal itu disampaikan PGI usai Yahya  Waloni meminta maaf kepada kalangan Nasrani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/21).

“PGI bukanlah pelapor Yahya Waloni, namun perminta maaf yang siampaikan oleh Yahya Waloni langsung disambut oleh PGI. Apa yang dilakukan oleh PGI ini sungguh sangat mengecewakan hati kami. Mengapa? Oleh karena tidak pernah melaporkan, kemudian mereka informasinya ada dan media langsung berkoordinasi tanpa berbicara kepada saya, dan atau kepada pelapor, apakah orang ini sudah bisa dimaafkan atau tidak?” jelas Kamaruddin dengan nada bertanya serius.

“Atas nama kantor sayalah yang menangani pelaporan Yahya Waloni, sehingga yang berhak mempertimbangkan atau menerima atau menolak permohonan maaf sebagai korban. Sejak awal harus diketahui bahwa pelapor kesulitan untuk membuktikan, karena semua umat Kristen dan Katolik bersikap baik dan tidak ada yang mau jadi saksi. Tidak ada yang mau berkenan jadi saksi ahli,” ujarnya.

“Jadi, atas dasar apa PGI menerima maaf dari Yahya Waloni? Sementara  yang melaporkan adalah  kami, yang mencari saksi adalah kami dari Sabang sampai Merauke, bahkan hingga sampai ke Lumajang, Jawa Timur”, tandasnya.

Tersangka Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut “Kitab suci penganut Kristen, yakni Bibel atau Alkitab hanya sekadar dongeng yang berisi kisah-kisah tahayul,”  kata tersangka Yahya Waloni dalm ceramahnya di YouTube.

Kamaruddin mengatakan “Ini sangat memiriskan hati, tersangka Yahya Waloni  menyebut Bibel (Alkitab) Kristen ini dongeng tambah tahayul, sama dengan omong kosong”.

Tambah Kamaruddin, “Bahwa yang paling naif lagi, tersangka menyebut Matius, Markus, Lukas, Stefanus, Tetanus, Spritus, Cap Tikus. Tersangka Yahya Waloni, juga selalu menyebut sebagai pendeta pada Badan Pengelola  Sinode GKI di Tanah Papua”.

Pemilik nama lengkap, Yahya Yopie Waloni, lahir di Kota Manado 30 November 1970 bergelar Yahya Waloni yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pendiri dan mantan Rektor Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong, bahkan mengaku  bahwa dirinya adalah pendiri dan mantan Rektor.

Dalam ocehan ceramah-ceramahnya, ujarnya, “juga turut menista, mengejek dan memplesetkan ucapan Roh Kudus (Tuhan)  menjadi ‘roh kudis.’ Artinya sudah melampaui batas dalam ceramah rohani dan/atau terbukti telah menghina tanpa dalil”.

Atas dasar itu, Kamaruddin Simajuntak SH & Rekan menggelar siaran pers dengan menyebut tujuh poin yang harus dilakukan Yahya Waloni agar laporan atas dirinya akan dicabut.

Tujuh Poin yang Harus Dilakukan Yahya Waloni

Pertama, tersangka Yahya Waloni, harus mengklarifikasi, apakah  dia anggota tentara atau bukan?

Kedua, tersangka Yahya Waloni, harus  mengklarifikasi apakah  benar atau tidak,  dia mantan pendeta di GKI Papua?

Ketiga, tersangka Yahya Waloni, harus  mengklarifikasi apakah benar dia pernah menjadi Rektor IKIP Papua?

Keempat, tersangka Yahya Waloni, harus  klarifikasi apa benar atau tidak, dia pernah membaptis, menahbiskan dan melantik pendeta?

Kelima, tersangka Yahya Waloni,  harus mencabut seluruh perkataan dia yang menghina umat Kristen/Katolik, khususnya yang menyatakan bahwa Alkitab itu palsu, dan yang mengatakan:  Matius, Markus, Lukas, spiritus, tetanus, cap tikus, itu harus dicabut dan dinyatakan tidak benar.

Selanjutnya, keenam, tersangka Yahya Waloni, harus  mencabut perkataan penistaan dia terhadap Roh Kudus, yang mengatakan bahwa Roh Kudus menjadi roh kudis,  (adapun Roh Kudus itulah adalah Tuhan, yang Satu dengan Bapa dan Putra).

Ketujuh, tersangka Yahya Waloni, harus menyatakan menyesal, sadar dan bertobat, lalu berjanji di hadapan jurnalis media cetak dan elektronik, baik media di dalam dan luar negeri dan berjanji bahwa dia tidak akan mengulangi perkataannya itu lagi  dikemudian hari, dan harus menyatakan, itu secara langsung di samping kiri saya sebagai kuasa Pelapor/ korban. Jika ketujuh hal itu dilakukan Tersangka Yahya Waloni, maka pelapor akan mencabut laporannya.

Kamaruddin menegaskan bahwa “Sebagaimana saksi Tuhan harus mampu melawan kejahatan dengan membawa suara kenabian. Harus berani menegur aparatur yang tak benar, juga orang-orang yang melaksanakan kegiatan tak benar. Jadi bukan membiarkan kejahatan. Dengan membiarkan kejahatan terjadi, nanti kita diminta pertanggungjawaban. Justru kehadiran Kamaruddin Simanjuntak untuk menegur yang salah, buka membiarkan yang salah. Tetapi kalau sudah saya kasih tahu, tapi dia tetap melakukan perbuatan jahat, itu urusan pribadi” ujarnya. (APM)

error: Content is protected !!