Kabupaten Bogor – Kantor Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor menjadi tempat pertemuan antara Samsat Kota Depok dengan aparatur Desa Bojonggede.
Dengan menggunakan proyektor, Samsat Kota Depok memberikan sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor.
Pertemuan tersebut terkait sosialisasi aturan terbaru pajak kendaraan bermotor yang mewajibkan warga dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) Kecamatan Bojonggede dan Tajurhalang yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayarkan pajaknya di Samsat Depok.
“Ini sosialisasi perubahan plat nomor kendaraan warga Desa Bojonggede, yang semula Plat F menjadi Plat B Depok,” ujar Kepala Desa Bojonggede, Dede Malvina kepada media, Senin ( 21/11/2022).
Dede menjelaskan, perihal hasil pajak kendaraan bermotor tersebut, meskipun berubah pengurusannya dari Samsat Kabupaten Bogor ke Samsat Kota Depok, namun hasilnya tetap diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hasil pajak tetap untuk Kabupaten Bogor, jadi hanya perubahan administrasi pengurusan pajaknya dan plat nomor kendaraan saja yg berubah, dari Samsat Depok menjelaskan seperti itu,” terangnya.
Dede berharap, Samsat Kota Depok dapat memfasilitasi dan mempermudah pelayanan bagi warga yang ingin mengurus pajak kendaraannya.
“Untuk sosialisasi kepada warga Bojonggede, kami dari Pemerintah Desa akan turut membantu, namun yang terpenting saya berharap Samsat Depok dapat berupaya mempermudah peningkatan layanan pajak bagi warga Bojonggede seperti pembebasan Bea Balik Nama (BBN), optimalisasi Samsat Keliling atau dengan membuka gerai khusus di sekitar Bojonggede ini agar mendorong masyarakat untuk taat pajak, serta dengan sosialisasi & edukasi tentang menggunakan layanan E-Samsat dan T-Samsat,” pungkas Dede.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Kecamatan Bojonggede, Fitria menuturkan, sebelum sosialisasi ke desa – desa yang ada di Kecamatan Bojonggede, pihak Samsat Kota Depok sudah lebih dulu datang ke kantor Kecamatan untuk menjelaskan adanya perubahan aturan pajak kendaraan tersebut.
“Dan memang dari awal saya sudah menanyakan tentang hasil pajak ini akan diserahkan kemana, karena hal itu akan berpengaruh juga terhadap anggaran di wilayah kami, dan dari pihak Samsat Kota Depok sudah menjelaskan bahwa hasilnya akan tetap untuk Pemerintah Kabupaten Bogor,” terangnya.
Senada dengan Kades Bojonggede Dede Malvina, Sekcam juga berharap dan menyarankan agar Samsat Kota Depok dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
“Warga yang sudah berniat baik ingin membayar pajak sebaliknya diberikan kemudahan dan jangan dipersulit, saya yakin bila difasilitasi dengan baik, kesadaran warga juga akan meningkat,” tandas Fitria.( Yd)