PolemiK Aksi FPBM di Pamekasan Buka Perdebatan Soal Batas Aspirasi dan Penegakan Hukum

PolemiK Aksi FPBM di Pamekasan Buka Perdebatan Soal Batas Aspirasi dan Penegakan Hukum

Spread the love

PolemiK Aksi FPBM di Pamekasan Buka Perdebatan Soal Batas Aspirasi dan Penegakan Hukum

PAMEKASAN — Aksi demonstrasi yang digelar kelompok yang mengatasnamakan Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Selasa (10/2/2026), memunculkan perdebatan publik terkait batas antara penyampaian aspirasi masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum di sektor cukai.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan FPBM, Kholili, menyampaikan permintaan agar aparat Bea Cukai dan penegak hukum tidak melakukan penindakan di jalanan. Pernyataan tersebut juga disertai rujukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menilai bahwa aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa interpretasi terhadap regulasi negara harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Rifa’i, aturan mengenai barang kena cukai, termasuk rokok, disusun sebagai instrumen pengendalian sekaligus perlindungan terhadap berbagai kepentingan, mulai dari penerimaan negara hingga keberlangsungan industri legal.

“Peraturan tidak berdiri sendiri. Setiap ketentuan harus dipahami dalam konteks sistem hukum yang lebih luas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai merupakan mandat undang-undang yang memiliki tujuan menjaga tata kelola industri secara adil,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa isu rokok ilegal sering kali menimbulkan dilema karena melibatkan aspek ekonomi masyarakat kecil. Meski demikian, Rifa’i menegaskan bahwa praktik distribusi ilegal justru berpotensi merugikan petani tembakau yang berusaha menjalankan usaha secara sah.

Dalam pandangan GASI, penggunaan identitas kelompok masyarakat dalam sebuah gerakan sosial perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kepentingan kelompok tertentu dimanfaatkan oleh pihak lain.

Selain itu, Rifa’i menyoroti pentingnya membangun ruang dialog antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang konstruktif.

“Dialog menjadi kunci agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan tanpa mengganggu kepastian hukum. Negara perlu hadir bukan hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui komunikasi dan pembinaan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, polemik yang muncul dari aksi tersebut menunjukkan perlunya literasi regulasi yang lebih luas di masyarakat, terutama terkait kebijakan cukai yang sering kali dipahami secara parsial.

GASI menilai bahwa sinergi antara penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas sektor tembakau nasional.

(BBG)