SURABAYA,10 Juli 2025 – PPID Kota Probolinggo menunjukkan ketidakmampuan total dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan informasi publik. Dalam sidang gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Komisi Informasi Jawa Timur, PPID Kota Probolinggo absen tanpa alasan yang jelas, menggagalkan hak warga Kelurahan Pilang untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan mereka.
“Ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo adalah bentuk pembiaran dan ketidakpedulian terhadap hak-hak warga yang tidak dapat diterima,” kata salah satu warga Pilang yang tidak mau diungkap identitasnya dengan nada keras. “Kami memiliki hak untuk mengetahui informasi tentang penggunaan anggaran di kelurahan kami, dan kami tidak akan diam jika hak-hak kami diabaikan.”
Ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo menunjukkan ketidakpatuhan mereka terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami menuntut PPID Kota Probolinggo untuk bertanggung jawab atas ketidakhadiran mereka dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh warga,” kata warga tersebut. “Kami juga menuntut Komisi Informasi Jawa Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap PPID Kota Probolinggo yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.”
Sidang akan diagendakan ulang untuk menghadirkan pihak PPID Kota Probolinggo. Warga Pilang berharap bahwa PPID Kota Probolinggo dapat hadir dalam sidang berikutnya dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Ketua Majelis Komisi Informasi juga menyayangkan ketidakhadiran PPID Kota Probolinggo dan berharap mereka dapat hadir dalam sidang berikutnya.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak kami sebagai warga sampai PPID Kota Probolinggo berubah menjadi lebih transparan dan akuntabel,” kata warga tersebut dengan tegas. “Kami akan terus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari PPID Kota Probolinggo.” [TIM]