PROSES DI BAWAH TERHENTI DI JALAN BUNTU" – SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: KAPAN SISTEM PERTANAHAN DAERAH BERHASIL BEKERJA?

PROSES DI BAWAH TERHENTI DI JALAN BUNTU” – SENGKETA 104 HEKTARE CIKEMBAR: KAPAN SISTEM PERTANAHAN DAERAH BERHASIL BEKERJA?

Spread the love

Ahli waris: BPN Sukabumi tidak proses bukti dengan benar, tanggapan PT Bogorindo tidak menyelesaikan masalah

JAKARTA, 30 Desember 2025 – “Kita tidak punya pilihan lain – proses di bawah terhenti di jalan buntu.” Begitu kata Ahmad Matdoan, S.H., kuasa hukum ahli waris pemilik lahan Tjio Soei Nio, saat menyerahkan pengaduan sengketa lahan seluas 104 hektare di kawasan industri Cikembar, Sukabumi, ke Kementerian ATR/BPN hari ini.

Pernyataan ini mengungkapkan kronisitas masalah penyelesaian sengketa pertanahan di tingkat daerah. Pihak ahli waris mengaku telah melakukan segala upaya di BPN Kabupaten Sukabumi, tapi prosesnya tidak berjalan dengan baik dan bukti hukum yang mereka miliki tidak mendapatkan perhatian yang layak.

Langkah untuk mengajukan ke pusat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memberi hak kepada pihak yang tidak puas dengan penyelesaian di tingkat kabupaten untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Blok Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar – tepat di tengah kawasan industri dan di sepanjang Jalan Raya Pelabuhan Ratu. Berdasarkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016, harga tanah di wilayah tersebut mencapai Rp550.000 per meter persegi, dengan total taksiran mencapai Rp 572  miliar.

Namun, harga pasar saat ini sudah jauh lebih tinggi, yaitu di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per meter persegi. Dengan luas 104 hektare (atau 1.040.000 meter persegi), nilai aset yang disengketakan diperkirakan mencapai Rp156 miliar hingga Rp 572 miliar.

Lokasi yang strategis membuat masalah ini tidak hanya menjadi urusan antara ahli waris dan perusahaan. “Ini bukan cuma ahli waris vs PT Bogorindo Cemerlang. Jika tidak segera diselesaikan, ada risiko terjadinya gesekan antara masyarakat lokal dan pekerja di kawasan industri yang bisa mengganggu aktivitas ekonomi di sana,” jelas Matdoan.

Sebelum mengajukan ke Kementerian ATR/BPN, pihak ahli waris telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada PT Bogorindo Cemerlang. Meskipun perusahaan memberikan tanggapan, isi surat balasan hanya berisi formalitas administratif dan tidak menyentuh inti masalah hukum yang diajukan.

“Kami menyampaikan poin-poin hukum yang jelas tentang kepemilikan lahan tersebut, tapi tanggapan mereka tidak membantah atau menjawab poin-poin itu. Tidak ada upaya nyata dari perusahaan untuk mencari solusi bersama,” ujar Matdoan.

Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hukum Perdata, somasi adalah prasyarat wajib sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Sampai saat ini, pihak PT Bogorindo Cemerlang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait pengaduan yang diajukan ke tingkat kementerian.

Pihak Kementerian ATR/BPN mengkonfirmasi bahwa sedang melakukan verifikasi terhadap berkas pengaduan yang diajukan. Sumber dalam kementerian menyatakan bahwa mereka akan meninjau semua data dan bukti dengan seksama sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Pernyataan “proses di bawah terhenti di jalan buntu” menjadi bukti bahwa sistem penyelesaian sengketa pertanahan di tingkat daerah masih memiliki kelemahan. Kementerian ATR/BPN perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini agar dapat menemukan solusi yang adil dan cepat. Tanpa itu, risiko masalah semakin membesar dan menjadi contoh bahwa sistem di tingkat daerah belum mampu menangani kasus skala besar dengan baik.

Jurnalis: Romo Kefas

error: Content is protected !!