Jakarta — Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa ketentuan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukan untuk membatasi kritik maupun kebebasan berekspresi.
Penegasan tersebut disampaikan Eddy merespons kritik publik yang menilai pasal tersebut berpotensi mengekang demokrasi dan menimbulkan efek takut (chilling effect), khususnya bagi aktivis, akademisi, dan jurnalis.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya secara utuh. Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi dan kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik,” kata Eddy dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Kritik Bukan Penghinaan
Eddy menegaskan, kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap diperbolehkan dan dilindungi hukum. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur larangan terhadap tindakan menista atau memfitnah, bukan ekspresi pendapat yang disampaikan untuk kepentingan umum.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pasal tersebut telah dirumuskan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Delik Aduan
Dalam KUHP baru, Pasal 218 hingga Pasal 220 dikategorikan sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.
Eddy menyebut mekanisme ini justru menjadi pengaman agar pasal tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak lain.
Bunyi Pasal Penghinaan Presiden
Berikut ketentuan Pasal 218–220 KUHP baru:
Pasal 218
- Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
- Tidak termasuk penyerangan kehormatan apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyebarkan tulisan, gambar, rekaman, atau konten digital yang berisi penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud diketahui umum dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
- Tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
- Pengaduan hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tetap Tuai Perdebatan
Meski telah dijelaskan sebagai delik aduan dan tidak melarang kritik, sejumlah kalangan masyarakat sipil masih menilai pasal tersebut berpotensi multitafsir dan dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan agar publik memahami perbedaan antara kritik yang sah dan penghinaan yang dilarang hukum.

