SAKSI MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KRIMINALISASI YANG MELIBATKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

SAKSI MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KRIMINALISASI YANG MELIBATKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

Spread the love

Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, Todung Mulya Lubis mewakili Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI) secara resmi telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid/2025/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. sehubungan dengan perkara yang menimpa Tony Budidjaja. Tony sendiri merupakan advokat, arbiter, dan mediator professional yang telah berpraktik selama hampir 30 tahun.

Permohonan kasasi ini diajukan oleh SAKSI yang notabene merupakan forum independen yang dibentuk oleh para advokat senior lintas organisasi di seluruh Indonesia sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesi hukum. Pembentukan SAKSI dilatarbelakangi salah satunya oleh kasus yang menimpa Tony yang pada saat itu tengah melakukan pembelaan dan advokasi bagi kliennya.

Penjatuhan putusan bersalah terhadap Tony diduga kuat dipengaruhi oleh praktik mafia peradilan dikarenakan adanya perintah oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk mengganti Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tony. Belakangan terungkap MAN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal korupsi minyak goreng.

Todung menegaskan, “Putusan ini merupakan suatu teror terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan dan penegakan hukum yang didasarkan atas kebenaran dan keadilan,”

“Saya menekankan jika kita tidak membenahi ekosistem penegakan hukum (profesi advokat) kita akan dihadapkan oleh distrust dari publik dalam dan luar negeri. Jangan anggap enteng kasus ini,” tambah Todung.

Luhut MP Pangaribuan, advokat senior dan Ketua Umum DPN Peradi, menyesalkan putusan pidana ini dan menyampaikan, “Profesi advokat dalam keadaan genting dan saatnya advokat Indonesia harus bersuara melawan putusan ini dan terus mengawal Mahkamah Agung untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan,”

Juniver Girsang yang merupakan advokat senior yang tergabung dalam SAKSI juga menyatakan, “Jangan sampai advokat yang melaksanakan tugas mulianya sebagai bagian dari penegakan hukum Indonesia, tetap dituntut dan dimintai pertanggungjawaban pidana serta dikriminalisasi sebagaimana putusan pengadilan yang menimpa rekan advokat Tony,”

Hafzan Taher, advokat senior lainnya yang tergabung dalam SAKSI, juga menegaskan, “Perkara yang menimpa advokat Tony akan menjadi preseden buruk bagi advokat yang menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan dan peran sebagai penegak hukum,”

SAKSI akan terus mengawal proses hukum ini dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat hukum, baik institusi peradilan, organisasi profesi, maupun publik secara luas, untuk bersama-sama menjaga independensi dan integritas profesi advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang adil dan berimbang. [R_KFS74D]

error: Content is protected !!