Kunjungan kerja untuk penjajakan kolaborasi pengolahan air dengan Jinluo Water — jadwal di luar periode penundaan Mendagri
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) Wali Kota Dr. Tri Adhianto ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi dan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan seluruh proses perizinan sudah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penundaan perjalanan luar negeri. “Perjalanan ini sudah mengantongi persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegasnya.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan modern. “Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Bekasi,” ujar Junaedi. “Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.”
Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan perjalanan bersifat non-APBD. “Jadi tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.
Menurut Junaedi, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, terkait kewaspadaan cuaca ekstrem dan libur Natal-Tahun Baru. “Penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum itu, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pusat,” pungkasnya.
Penulis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas

