Sengketa Lahan Raksasa 104 Hektare Memanas, SHGB Diprotes di PN Cibadak
Cibadak — Kasus sengketa tanah dengan luas yang bikin geleng-geleng kepala, mencapai sekitar 104 hektare, resmi bergulir di . Sidang perdana perkara perdata ini digelar Kamis dan langsung menyita perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, Yeni Juhariyani mengajukan gugatan terhadap PT Bogorindo Cemerlang, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi turut digugat sebagai Turut Tergugat. Objek sengketa bukan cuma lahan luas, tetapi juga dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya.
Sidang perdana dipimpin Majelis Hakim dengan agenda pengecekan kehadiran para pihak dan penjelasan awal soal jalur mediasi. Setelah dinyatakan lengkap secara formil, Majelis Hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Februari 2026 dengan agenda mediasi,” kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Penggugat hadir langsung bersama tim kuasa hukum dari RAS Law Firm, yakni Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., dan Soimatun, S.H.
Usai sidang, kuasa hukum Penggugat Rino Frederick Pattiasina menegaskan bahwa gugatan ini dipicu oleh terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Tergugat di atas tanah yang diklaim sebagai milik sah kliennya.
“Ini yang kami pertanyakan. Tanah ini punya riwayat penguasaan yang jelas, tapi tiba-tiba terbit SHGB. Maka wajar kalau hal ini kami bawa ke pengadilan,” ujar Rino kepada wartawan.
Menurutnya, penerbitan SHGB tersebut patut diuji secara hukum karena dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Rino menambahkan, pada persidangan berikutnya pihaknya akan membeberkan bukti-bukti berupa dokumen dan fakta yuridis yang dinilai menunjukkan adanya kerugian yang dialami Penggugat.
Meski begitu, pihak Penggugat menyatakan tetap terbuka terhadap proses mediasi.
“Kami siap mediasi dengan itikad baik, tapi tentu harus berdasarkan fakta dan hukum, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Sengketa lahan ratusan hektare ini diperkirakan bakal terus menjadi sorotan. Selain luasnya yang fantastis, kasus ini juga menyentuh isu krusial soal kepastian hukum hak atas tanah dan tata kelola pertanahan di daerah. Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2026.
Sumber: Ahmad M
Jurnalis: Romo Kefas

