Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun Kembali Tertunda, Tim Hukum Pertanyakan Komitmen Para Tergugat
Jakarta – Sidang kedua perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026), kembali berakhir dengan penundaan. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan setelah sebagian besar pihak tergugat yang telah dipanggil secara resmi tidak hadir di ruang sidang.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi legalitas kuasa hukum. Namun proses tersebut tidak dapat berjalan optimal karena kehadiran para tergugat dinilai belum memenuhi syarat hukum.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan lembaga negara tercatat sebagai pihak tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional, DPR RI, dan Komnas HAM sempat hadir. Namun Majelis Hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak dapat dianggap sah sebagai kehadiran pihak tergugat, karena tidak disertai Surat Kuasa Asli dari lembaga yang mereka wakili.
Sementara itu, pihak tergugat lainnya tidak hadir sama sekali meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Di sisi lain, pihak penggugat justru hadir secara lengkap. Keluarga dari Iptu Tomi Marbun tampak mengikuti jalannya persidangan, termasuk ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum. Persidangan juga dihadiri sekitar 70 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga.
Tim Hukum: Negara Harus Menjadi Contoh Ketaatan Hukum
Juru bicara Ketua Umum SPASI yang juga bagian dari tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menyampaikan kritik terhadap sikap para tergugat yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menghormati proses peradilan.
Menurut Jelani, panggilan pengadilan bukan sekadar formalitas administratif yang bisa diabaikan.
“Ketika pengadilan sudah memanggil secara resmi, maka setiap pihak yang menjadi bagian dari perkara memiliki kewajiban hukum untuk meresponsnya secara serius. Apalagi jika yang dipanggil adalah lembaga negara dan pejabat publik,” kata Jelani usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang terlihat berada di luar jangkauan proses hukum.
“Justru lembaga negara harus menjadi contoh bagaimana menghormati pengadilan. Jika masyarakat diminta patuh pada hukum, maka pejabat negara juga harus menunjukkan standar yang sama, bahkan lebih tinggi,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, tim hukum keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses peradilan dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi secara terbuka dalam persidangan.
Pengadilan Beri Peringatan Pemanggilan Terakhir
Karena kondisi tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat yang tidak hadir.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan terakhir. Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila para tergugat tetap tidak hadir pada kesempatan tersebut, maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Bagi keluarga dan tim hukum, sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk melihat sejauh mana para pihak tergugat bersedia hadir dan memberikan penjelasan dalam proses hukum yang kini menjadi perhatian publik.

