Sidang Kasus Kalam Kudus Sorong, Kembali Tertunda Terkait Belum Ada Barang Bukti

Sidang Kasus Kalam Kudus Sorong, Kembali Tertunda Terkait Belum Ada Barang Bukti

Spread the love

*Sidang Kasus Kalam Kudus Sorong, Kembali Tertunda Terkait Belum Ada Barang Bukti*

Sorong Papua – Klikberita.net
Kuasa Hukum Tergugat Kepala Sekolah Kalam Kudus Sorong dan turut tergugat Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong merasa diabaikan oleh peggugat yakni Johanes Anggawan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Deny Kurniawan SH MA MH yang didampingi Andrian Famli SH dan Fadil Ridhafizt SH melalui press release yang disampaikan ke media ini, Kamis (15/1).

Hal ini dibuktikan dengan surat bukti penundaan dari e-court penggugat yang ditujukan ke majelis hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN.Son. Kuasa hukum penggugat menyampaikan permohonan penundaan sidang yang seharusnya dilakukan pada tanggal 14 Januari 2026.
Dengan agenda penyampaian bukti dari pihak penggugat.
Menurut kuasa hukum tergugat dan turut tergugat bahwa alasan sehubungan dengan jadwal penerbangan ke Sorong sangat padat dan tidak dapat tiket ke Sorong.
Dikarenakan jadwal penerbangan dari Ambon ke Sorong dan juga bukti asli yang dimintakan yakni bukti P2 belum disiapkan pihak rumah sakit. Oleh karena itu meminta persidangan ditunda sampai hari Kamis tanggal 22 Januari 2025. ” Kami merasa diabaikan, tidak dapat dibenarkan jika pihak tergugat dan turut tergugat mengetahui penundaan persidangan pada hari persidangan. Kami juga datang dari Jakarta.
Kami tunggu sampai pukul 14.20 WIT sehubungan ketidakhadiran penggugat di persidangan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Diuraikan juga saat persidangan 7 Januari 2026 pihak penggugat secara tegas memohon tambahan waktu persidangan dengan alasan melengkapi dan menyiapkan surat bukti surat tambahan.” Nah diberikan waktu sampai tanggal 14 Januari 2026 sebagai waktu lanjutan khusus untuk agenda pembuktian tambahan. Ironisnya waktu sudah diberikan dan penggugat sendiri tidak hadiri persidangan dengan alasan administratif dan sepele,” tegasnya.
Bahkan kuasa hukum tergugat dan turut tergugat menegaskan alasan kendala perjalanan dan belum siap bukti tambahan. Dimana sikap ini menunjukan inkonsistensi serius serta menguatkan bahwa permohonan penundaan sebelumnya tidak didasarkan pada kesiapan nyata melainkan semata-mata mengulur waktu persidangan. ” Ketidakhadiran penggugat patut dipandang sebagai peristiwa serius yang menciderai integritas proses peradilan. Lebih dari ketidakhadiran biasa, permohonan penundaan baru disampaikan pada hari persidangan,” imbuhnya.
Selain itu juga alasan keterbatasan penerbangan dan belum siapnya bukti tambahan, justru semakin memperlihatkan lemahnya keseriusan dalam menunaikan kewajiban hukum. Ketidakpastian bukti yang menjadi tanggung jawab penggugat sendiri tidak dapat dijadikan legitimasi untuk menunda proses peradilan yang telah berjalan, dalam konteks hukum perdata, keadaan tersebut lebih tepat sebagai kelalaian strategis bukan keadaan memaksa.

Disamping itu juga tindakan penundaan secara mendadak dan sepihak, pada hakikatnya bentuk pelecehan terhadap asas kepatuhan hukum dan asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Perilaku semacam ini berpotensi menghambat proses pencarian keadilan, menghambat pihak lawan serta membebani pengadilan dengan agenda yang tidak efektif.
“Dalam hukum acara perdata berlaku asas fundamental actori incumbit probatio yakni siapa yang mendalilkan suatu peristiwa hukum, maka dialah yang dibebani kewajiban untuk membuktikannya. Dalam perkara aquo, penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan dan mendalilkan adanya hak serta kerugian, secara hukum wajib menyiapkan dan menghadirkan seluruh alat bukti secara cermat dan tepat waktu,” terang nya.

Jurnalis Calvino.

error: Content is protected !!