Sidang Lanjutan Fariz RM di PN Jakarta Selatan,Deolipa Tunggu Keputusan Di 4 September 2025

Sidang Lanjutan Fariz RM di PN Jakarta Selatan,Deolipa Tunggu Keputusan Di 4 September 2025

Spread the love

Jakarta – KlikBerita.net

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi senior Fariz RM. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak Fariz RM setelah pledoi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesempatan itu, Fariz RM menyampaikan harapannya agar mendapat kesempatan kembali menjalani rehabilitasi.

“Harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya,” kata Fariz RM saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Meskipun demikian, ia menegaskan akan menerima segala bentuk putusan yang dijatuhkan.

“Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya. Karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga,” ujar Fariz RM.

Dalam kesempatan yang sama, musisi berusia 66 tahun itu juga menyoroti adanya perbedaan penerapan hukum terkait kasus serupa yang pernah dialaminya.

“Ketika (terjerat) kasus (narkoba pada) 2018, saya dengan kasus yang persis sama, tapi oleh Polres Jakarta Utara dikondisikan pasal narkotika, kemudian tidak ditahan, terus ikut program rehabilitasi yang sangat membantu saya, kok Polres Selatan ini bisa berbeda gitu untuk kasus yang sama” terang Fariz RM dengan keheranan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukanlah pengedar narkoba seperti yang didakwakan, melainkan pengguna yang seharusnya direhabilitasi.

“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana seorang Fariz RM itu bukanlah pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” harap kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara.

“Keluarga mendukung, mendoakan seperti kita juga mendukung dan mendoakan seseorang yang sedang jatuh, kita coba angkat dia dari wilayah kejatuhan, kan. Supaya pulih kembali dan bisa berdiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Fariz RM terbukti bersalah dalam perkara narkotika dan menuntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta.

Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jurnalis Calvino.

error: Content is protected !!