Soal Putusan MK Sekolah Negeri dan Swasta Gratis 9 Tahun, Staff Khusus IGI Provinsi Jawa Barat : Masa Depan Pendidikan Lebih Cerah

Soal Putusan MK Sekolah Negeri dan Swasta Gratis 9 Tahun, Staff Khusus IGI Provinsi Jawa Barat : Masa Depan Pendidikan Lebih Cerah

Spread the love

Bogor – putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar selama sembilan tahun di sekolah swasta disambut positif oleh para Aktivis Pendidikan dan Masyrakat.

Staff Khusus IGI (Ikatan Guru Indonesia) Provinsi Jawa barat Abdul Ghoni menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang menegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya, baik sekolah Negeri maupun swasta.

Namun di sisi lain Ghoni juga menyadari bahwa pada penerapannya ini tidaklah mudah dan menjadi PR besar bagi pemerintah terutama dalam hal pendanaan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah, dan lembaga swasta untuk mencari solusi dalam masalah pendanaan tersebut. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi.

Dengan demikian, implementasi kebijakan pendidikan gratis dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan pendidikan di negara ini.

Sistem Pendidikan Nasional kini telah memasuki babak baru usai keluar putusan MK agar Pendidikan Dasar baik SD dan SMP tidak di pungut biaya, ini menjadi tonggak sejarah siginifikan bagi dunia pendidikan namun jangan sampai putusan pendidikan tersebut tanpa kelanjutan bahkan hanya angin lalu tanpa konkrit dilaksanakan.

Abdul Ghoni menilai “ Putusan tersebut bersifat final dan menuntut wajib di penuhi oleh Pemerintah pusat dan daerah “, imbuhnya. Tgl (30/5/2025).

Menurutnya keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar warga Indonesia, khususnya hak mengenyam Pendidikan. terutama bagi mereka yang kurang mampu, dengan adanya putusan ini mereka mendapatkan kesempatan menikmati Pendidikan yang berkualitas tanpa harus terbebani biaya, agar nantinya anak anak Indonesia bisa mengembangkan potensi dan meraih mimpi-mimpi mereka. Selain itu, pendidikan gratis juga dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan tingkat literasi di Indonesia. Oleh karena itu, dukungan dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga dan mengawal putusan MK mengenai pendidikan gratis ini agar bisa dimplementasikan untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak Indonesia.

“ Mari kita sama sama mendukung dan mengawal putusan MK ini, untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali dapat menikmati Pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terbebani biaya, “ Pungkas Staff Khsus IGI Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.[DM]

error: Content is protected !!