SPASI Dorong Reformulasi Perlindungan Profesi, Jelani Christo: Jangan Biarkan Advokat Bekerja di Bawah Bayang-bayang Ketakutan

SPASI Dorong Reformulasi Perlindungan Profesi, Jelani Christo: Jangan Biarkan Advokat Bekerja di Bawah Bayang-bayang Ketakutan

Spread the love

SPASI Dorong Reformulasi Perlindungan Profesi, Jelani Christo: Jangan Biarkan Advokat Bekerja di Bawah Bayang-bayang Ketakutan

JAKARTA – Dinamika penegakan hukum yang kian kompleks mendorong Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyerukan penguatan sistem perlindungan terhadap advokat. Ketua Umum SPASI, Jelani Christo SH MH, menilai perlindungan profesi harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan, bukan sekadar kepentingan organisasi.

“Advokat bukan aktor pinggiran dalam proses hukum. Mereka adalah pilar yang memastikan setiap warga negara mendapat pembelaan yang adil. Jika bekerja di bawah tekanan, maka kualitas keadilan ikut tergerus,” ujar Jelani dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Soroti Ruang Profesional yang Menyempit

SPASI mencermati adanya kecenderungan menyempitnya ruang profesional advokat dalam beberapa perkara, terutama ketika pembelaan yang tegas ditafsirkan sebagai pelanggaran.

Menurut Jelani, kritik atau argumentasi hukum yang keras tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Ia menekankan pentingnya membedakan antara ekspresi profesional dalam koridor hukum dengan dugaan tindak pidana yang nyata.

“Jika batas antara pembelaan dan pelanggaran tidak dipahami secara proporsional, maka advokat akan ragu menjalankan tugasnya secara maksimal,” katanya.

Perlindungan Sistemik, Bukan Reaktif

SPASI mengusulkan agar perlindungan advokat tidak bersifat reaktif atau menunggu munculnya konflik. Organisasi mendorong adanya kebijakan sistemik yang memperjelas standar perlindungan profesi di setiap tahapan proses hukum.

Langkah tersebut dinilai dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

“Yang dibutuhkan adalah kepastian dan keseragaman pemahaman, agar tidak ada lagi tafsir sepihak yang merugikan profesi,” ujar Jelani.

Komitmen Internal dan Eksternal

Di sisi internal, SPASI menyatakan akan memperkuat pembinaan etik dan profesionalisme anggotanya. Jelani menegaskan bahwa integritas advokat menjadi syarat utama dalam memperjuangkan perlindungan profesi.

Sementara secara eksternal, SPASI membuka ruang dialog dengan lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya guna membangun sistem yang saling menghormati peran masing-masing.

“Peradilan yang kuat adalah peradilan yang memberi ruang aman bagi setiap unsur di dalamnya untuk bekerja sesuai mandatnya,” kata Jelani.

Hak Publik sebagai Tujuan Akhir

SPASI menekankan bahwa perlindungan advokat pada akhirnya bermuara pada perlindungan hak masyarakat. Tanpa advokat yang independen dan bebas dari tekanan, pencari keadilan berisiko kehilangan pembelaan yang utuh.

“Ini bukan sekadar soal profesi. Ini soal menjaga agar hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kekhawatiran,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, SPASI berharap tercipta keseimbangan yang sehat dalam sistem peradilan Indonesia, di mana setiap pihak menjalankan perannya secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.