KLIKBERITA.NET: Ketapang, Kalbar, 31 Januari 2026 – Manajemen PT Umekah Sari Pratama (USP) menolak memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di ruang rapat DPRD Ketapang. RDP tersebut membahas dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya tanggul limbah milik perusahaan.
Sebelumnya, PT USP telah menjadi sorotan publik setelah tanggul limbah perusahaan dilaporkan jebol dan menyebabkan aliran limbah mencemari sungai di sekitar area operasional. Kejadian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Usai RDP, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hasil rapat dan langkah konkret yang akan dilakukan. Namun manajemen PT USP, termasuk Manajer Umum PT USP, Pewang, memilih untuk tidak memberikan pernyataan dan menolak wawancara hingga meninggalkan lokasi rapat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Ryan, saat ditemui usai RDP menjelaskan bahwa rapat tersebut diikuti oleh lima perusahaan, termasuk PT USP, dan dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah.
“Kami dari Komisi IV mengadakan rapat dengan PT USP dan beberapa perusahaan lainnya berdasarkan laporan masyarakat terkait limbah. Berdasarkan laporan dari pihak perusahaan, mereka menyampaikan telah melakukan perbaikan beberapa hari sebelumnya dan saat ini telah menyerahkan bukti dokumentasi perbaikan kepada kami,” ujar Ryan.
Selain membahas persoalan pencemaran, Komisi IV DPRD Ketapang juga mendorong adanya kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui pelaksanaan uji kelayakan laboratorium tanah maupun emisi yang dilakukan di Kabupaten Ketapang.
“Kami meminta agar uji laboratorium dilakukan di Ketapang sebagai bentuk kerja sama antara pemerintah daerah melalui Komisi IV dan pihak perusahaan, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambahnya.
Terkait pencemaran yang telah diberitakan, Ryan menegaskan bahwa Komisi IV tidak hanya akan berpatokan pada laporan dan dokumentasi yang disampaikan oleh perusahaan.
“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Anggota Komisi IV yang berada di daerah pemilihan lima akan turun untuk memastikan bahwa perbaikan ini benar-benar direalisasikan, tidak hanya sebatas laporan tertulis,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Nasdiasyah. Ia menyatakan bahwa substansi RDP menjadi perhatian bersama, terutama terkait temuan dan laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT USP.
“Komisi IV menekankan bahwa apa yang disampaikan dalam laporan tertulis akan kami cek kembali kebenarannya. Kami juga akan menguji apakah kondisi lingkungan sudah benar-benar netral atau belum, khususnya yang berdampak terhadap aliran sungai,” kata Nasdiasyah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan instansi Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan pengecekan secara final terhadap hasil perbaikan yang telah dilakukan perusahaan.
“Nanti akan kita libatkan LH untuk melakukan pengecekan akhir terhadap laporan perbaikan atas pencemaran yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Ketapang berjanji akan memberikan notulen resmi hasil RDP tersebut. Namun hingga berita ini dirilis, notulen rapat yang dijanjikan belum diterima oleh awak media.
Sumber Berita: Liputan Khusus PWK.
Editor: Irf.

