TANGERANG, Rabu (24/12/2025) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA telah menurunkan tangan untuk mendampingi hukum jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang selama 17 tahun mengalami persekusi, intimidasi, dan pembatasan kegiatan ibadah. Situasi semakin memburuk sejak 2024, ketika gedung gereja mereka ditutup, memaksa jemaat melaksanakan ibadah mingguan di aula kantor kecamatan.
Dalam laporan yang dirilis hari ini, LBH GEKIRA menegaskan bahwa pendampingan ini adalah komitmen untuk melindungi hak konstitusional – khususnya kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Pasal 28E Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. “Tindakan pembatasan ibadah berdampak langsung pada terlanggarnya hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat,” tegas pihak LBH.
Setelah koordinasi intensif dengan Camat Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan gereja, akhirnya tercapai kesepakatan spesifik untuk pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru, yaitu:
– Ibadah Natal 24 Desember 2025: Gedung Gereja POUK Teluk Naga
– Ibadah Natal 25 Desember 2025: Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga
– Ibadah Tahun Baru 31 Desember 2025: Gedung Gereja POUK Teluk Naga
– Ibadah Tahun Baru 1 Januari 2026: Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga
Proses pendampingan juga melibatkan aparat penegak hukum dan TNI. LBH GEKIRA merekomendasikan agar aparat memberikan perlindungan maksimal selama perayaan, serta mendorong pemerintah untuk membantu jemaat memperoleh Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah. “Pendekatan yang dikedepankan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas,” tegas dalam rekomendasi.
Laporan ini disampaikan secara transparan kepada publik sebagai pengingat bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental setiap warga negara. Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.
Jurnalis: Vicken Highlanders
Editor: Romo Kefas

