Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, berharap adanya dukungan dan peran aktif dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mempercepat penyelesaian pemisahan aset antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam pernyataannya, Tri terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas berbagai dukungan pembangunan yang telah diberikan kepada Kota Bekasi. Beberapa di antaranya meliputi pengembangan kawasan wisata Kalimalang, program normalisasi Kali Bekasi yang membantu mengurangi genangan banjir, serta bantuan fiskal untuk pembangunan jalan sisi barat Jalan Perjuangan di wilayah Bekasi Utara.
Selain itu, Tri juga mengapresiasi dukungan Pemprov Jawa Barat dalam proses pemisahan pengelolaan antara PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot, yang diharapkan dapat memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Menurut Tri, hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang berada secara administratif di wilayah Kabupaten Bekasi, begitu pula sebaliknya. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diselesaikan melalui mekanisme tukar guling aset agar pengelolaannya dapat disesuaikan dengan wilayah administrasi masing-masing.
“Selaras dengan semangat akselerasi pembangunan, masih ada pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan, yaitu percepatan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ujar Tri.
Ia menilai penataan aset melalui skema tukar guling akan mempermudah pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memaksimalkan perawatan infrastruktur di wilayah masing-masing.
Tri juga menyoroti bahwa persoalan aset ini berdampak langsung terhadap pembangunan di wilayah perbatasan, seperti Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bantargebang, hingga Mustikajaya. Salah satu dampak yang kerap terjadi adalah terhambatnya program penanganan banjir.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti tanggul sering kali terhenti ketika memasuki wilayah administrasi yang berbeda karena adanya perbedaan kewenangan pengelolaan aset.
“Sering kali pembangunan tanggul sudah selesai di satu sisi wilayah, namun ketika masuk ke batas administrasi lain menjadi terhenti. Padahal aliran air tidak mengenal batas wilayah,” jelasnya.
Karena itu, Tri berharap melalui dukungan dan koordinasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, persoalan pemisahan aset antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Jurnalis: Romo Kefas

