Tulungagung – Ratusan massa dari gerakan Pejuang Gayatri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung pada Kamis, 11 September 2025, membawa misi penegakan keadilan dan perubahan mendasar di Kabupaten Tulungagung. Mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi, menghentikan kejahatan lingkungan hidup akibat galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas Tulungagung, dan menyelesaikan permasalahan tanah objek reforma agraria (TORA) di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggung Gunung.
Ahmad Dardiri, orator utama, menegaskan bahwa rakyat Tulungagung tidak boleh lagi diam atas berbagai persoalan hukum, birokrasi, ekonomi, dan sosial budaya yang selama ini membelenggu. “Hari ini kita hadir dengan 20 tuntutan, ini bukan sekadar aspirasi, tetapi suara rakyat yang wajib didengar,” serunya. Pejuang Gayatri juga menuntut transparansi pengelolaan anggaran negara dan daerah, serta penghapusan pungutan liar yang kerap membebani rakyat kecil.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. “Ungkapan, curhatan dan keluhan rakyat harus didengar,” katanya. Namun, perlu dilihat bagaimana DPRD Tulungagung akan menanggapi 20 tuntutan yang disampaikan oleh Pejuang Gayatri.
Pejuang Gayatri menyatakan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di jalanan. “Kami akan terus mengawal, kami akan terus menekan, hingga 20 tuntutan rakyat ini benar-benar diwujudkan. Jika tidak, kami akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar,” tegas Ahmad Dardiri. Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, dan massa berharap DPRD Tulungagung berani menyuarakan aspirasi ini ke tingkat pusat.
Dengan demikian, pertanyaan besarnya adalah: akankah DPRD Tulungagung dan pemerintah setempat mendengarkan suara rakyat dan mengambil tindakan nyata untuk memenuhi tuntutan Pejuang Gayatri? Atau akankah mereka tetap mempertahankan status quo dan mengabaikan aspirasi rakyat? Hanya waktu yang akan menjawab.
Jurnalis: AG
Editor:YY