Jakarta, 26 Februari 2026 – Sidang perkara dugaan pencurian 10.000 euro atau setara lebih dari Rp160 juta dengan terdakwa Justin Wong (26) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memasuki tahap pembacaan eksepsi. Setelah persidangan selesai, penasihat hukum terdakwa menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait langkah hukum yang diambil.
Penasihat hukum Justin, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksepsi diajukan untuk menguji aspek formil dan materiil dakwaan sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.
“Kami tidak menghindari proses hukum. Justru kami ingin memastikan semua tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Yuspan di halaman pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa timnya menerima surat kuasa dari terdakwa sehari sebelum pelimpahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, waktu yang singkat tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengujian awal terhadap kelengkapan dan kesiapan berkas perkara.
Selain itu, Yuspan menyoroti perlunya majelis hakim menilai prosedur penangkapan, penyitaan barang, serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar tidak terjadi pelanggaran hak terdakwa.
“Kami ingin semua diuji secara objektif di persidangan. Kalau nanti perkara ini dilanjutkan ke pembuktian, kami siap menghadirkan argumentasi dan menguji alat bukti yang diajukan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah eksepsi diterima atau perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

