Jakarta – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026), memunculkan kritik keras dari tim kuasa hukum pemohon. Ketua Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menilai praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler telah menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat sebagai konsumen.
Usai persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, Yuspan menyampaikan kepada awak media bahwa kuota internet yang dibeli masyarakat tidak seharusnya hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Menurutnya, kuota internet merupakan layanan yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi antara konsumen dan operator telekomunikasi.
“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang mereka peroleh. Jika kuota itu kemudian dihanguskan tanpa mekanisme yang adil, tentu masyarakat merasa dirugikan,” ujar Yuspan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Ia menilai persoalan ini semakin penting karena internet saat ini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menjelaskan bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi sejak awal dirancang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi.
Sementara pemerintah menyatakan perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja bertujuan menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara dalam mengawasi industri telekomunikasi.
Namun menurut Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.
Ia mengungkapkan bahwa nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Ini angka yang sangat besar. Artinya ada potensi kerugian masyarakat yang harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan argumentasi yang menyebut konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurutnya, dalam praktiknya masyarakat hampir tidak memiliki pilihan layanan yang berbeda karena sebagian besar paket internet yang tersedia menggunakan sistem masa berlaku yang sama.
“Jika semua paket memiliki risiko kuota hangus, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya sistem layanan yang lebih adil bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak perkembangan industri. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak masyarakat sebagai konsumen juga dihormati,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menurutnya serius mendalami perkara ini dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali berbagai aspek perkara ini. Ini memberi harapan bahwa keadilan bagi masyarakat benar-benar dipertimbangkan,” ujar Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Tim kuasa hukum berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat pengguna layanan internet di Indonesia.

