Wali Kota Bekasi Jadi Mediator: Sengketa Ketenagakerjaan Damai Putra Group Menuju Titik Terang?

Wali Kota Bekasi Jadi Mediator: Sengketa Ketenagakerjaan Damai Putra Group Menuju Titik Terang?

Spread the love

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim industrial yang kondusif dengan turun langsung memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan dan manajemen Damai Putra Group terkait laporan perselisihan ketenagakerjaan yang menjadi sorotan publik.

Pertemuan penting ini berlangsung pada Rabu (26/11) di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Hadir secara langsung perwakilan mantan karyawan, jajaran manajemen perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang bertindak sebagai pendamping teknis, memastikan proses mediasi berjalan sesuai koridor hukum.

Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berperan aktif sebagai fasilitator yang netral, menjamin komunikasi dua arah yang efektif dan konstruktif antara kedua belah pihak.

“Kota Bekasi harus menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha. Pemerintah hadir untuk memastikan setiap hak warga negara dilindungi dan tidak ada pihak yang merasa terzalimi,” tegas Tri Adhianto.

Langkah proaktif ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan setiap persoalan hubungan industrial diselesaikan secara adil, transparan, dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemkot Bekasi berkomitmen untuk mengawal setiap kasus hingga tuntas, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Tri Adhianto juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi sebagai langkah konstruktif dalam mencari solusi terbaik.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga tercapai keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” imbuhnya.

Wali Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Keseimbangan ini adalah kunci utama untuk menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Bekasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan pengakuan mantan karyawan Damai Putra Group, Gladys Martha Yohana Tutuarima, yang merasa diberhentikan secara sepihak dan tidak mendapatkan hak-hak normatifnya. Merasa dirugikan, Gladys bersama keluarga menyampaikan aspirasinya langsung ke kantor perusahaan.

Jurnalis: Vicken Highlanders

Editor: Romo Kefas

error: Content is protected !!