BADUNG, BALI – _WNA Amerika Serikat Dideportasi dari Bali karena Menyalahgunakan Izin Tinggal_
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44 tahun) pada Rabu, 18 September 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, yaitu “Intimacy Mastery Retreat” di sebuah vila di Seminyak, Bali, pada tanggal 4-8 September 2025.
Program ini mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, dan aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan siber setelah menerima laporan masyarakat tentang kegiatan JRG.
Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG telah menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa retreat seksualitas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran ini, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipe – Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh konkret dari upaya pemerintah untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa aktivitas orang asing di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jurnalis: DON
Editor:Romo Kefas