114 Advokat Kawal Gugatan Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Tim Hukum Desak Transparansi Negara
Jakarta, 5 Februari 2026 – Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun resmi didaftarkan keluarga korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Rabu (4/2/2026). Gugatan tersebut dikawal oleh 114 advokat yang tergabung dalam Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan keluarga korban.
Langkah hukum tersebut diambil setelah keluarga menilai belum adanya kepastian mengenai keberadaan Iptu Tomi yang dilaporkan hilang saat menjalankan operasi penindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Barat.
Tim Hukum: Gugatan Dorong Negara Bertanggung Jawab
Kuasa hukum keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas nasib korban.
Menurut Martin, keluarga telah menempuh berbagai upaya komunikasi dengan pihak terkait, namun belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan pencarian maupun hasil investigasi.
Ia menegaskan gugatan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aparat negara.
Citizen Lawsuit Dinilai Instrumen Pengawasan Publik
Kuasa hukum lainnya, Dr. Fetrus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Citizen Lawsuit merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara.
Menurutnya, setiap aparat negara yang menjalankan tugas berisiko tinggi memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
Ia menilai keterbukaan informasi dalam proses pencarian dan investigasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Evaluasi Sistem Perlindungan Aparat
Sementara itu, Jelani Christo, S.H., M.H., Ketua Umum SPASI, menilai kasus hilangnya Iptu Tomi harus menjadi bahan evaluasi sistem perlindungan internal aparat negara.
Menurut Jelani, kepastian hukum dalam perkara tersebut penting untuk menjaga rasa aman aparat yang bertugas di wilayah berisiko tinggi.
Ia menilai reformasi sistem pengawasan dan perlindungan aparat perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dampak Psikologis Keluarga Jadi Sorotan
Anggota tim hukum, Elly Saragih, menyoroti dampak emosional yang dialami keluarga korban akibat ketidakpastian yang berlangsung hingga saat ini.
Menurut Elly, kepastian hukum menjadi kebutuhan penting bagi keluarga untuk memperoleh ketenangan serta kejelasan mengenai nasib korban.
Ujian Kepercayaan terhadap Negara Hukum
Kuasa hukum keluarga lainnya, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., Ketua Umum SP3, menilai penyelesaian kasus ini memiliki dampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Menurut Yuspan, Citizen Lawsuit menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan negara menjalankan kewajibannya secara transparan dan akuntabel.
Datang Sejak Pagi Daftarkan Gugatan
Tim kuasa hukum dan keluarga korban diketahui telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak pukul 08.00 WIB, meskipun loket pendaftaran gugatan baru dibuka pukul 10.00 WIB.
Kehadiran tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan keluarga dalam memperjuangkan kepastian hukum atas hilangnya Iptu Tomi.
Tuntutan Pembentukan Tim Independen
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan pembentukan tim gabungan pencari fakta independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta reformasi sistem pengawasan serta perlindungan internal aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Harapan Proses Persidangan Transparan
Tim kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka menegaskan keluarga korban hanya berharap adanya kepastian hukum atas hilangnya Iptu Tomi Marbun.
Jurnalis: Romo Kefas

