3 (TIGA) ORANG DIPERIKSA TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TOWER TRANSMISI TAHUN 2016 PADA PT PLN (PERSERO)

3 (TIGA) ORANG DIPERIKSA TERKAIT PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN TOWER TRANSMISI TAHUN 2016 PADA PT PLN (PERSERO)

Spread the love

Senin 25 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
  2. C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
  3. NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 25 Juli 2022

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

error: Content is protected !!