Klik Berita News
Spread the love

Jakarta, 27 Mei 2025 – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum sepakat untuk menangani masalah kendaraan over dimensi dan overloading melalui perlindungan hukum. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Lebih Dimensi (Over Dimension) dan Lebih Muatan (Over Loading) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Dari hasil koordinasi kami tadi, para stakeholder sepakat bahwa perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah kendaraan over dimensi dan overloading akan kita laksanakan,” kata Menhub Dudy.

Menhub Dudy juga berharap bahwa para stakeholder yang terlibat dapat mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan atau pelaksanaan. “Harapan kita, para stakeholder yang terlibat, baik untuk pengguna jasa maupun para pengguna logistik, dapat mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan atau pelaksanaan,” sambungnya.

Upaya ini dilakukan dalam rangka melaksanakan misi Indonesia Zero ODOL atau Indonesia bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka kecelakaan akibat angkutan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. “Hari ini rapat juga dengan Bapak Menteri, dengan seluruh Kementerian dan Lembaga dalam rangka melakukan peningkatan hukum Over Dimension dan Overload,” tutur dia.

Langkah-langkah strategis yang disiapkan meliputi sosialisasi pre-emptive dan preventive, peringatan, penormalisasi, dan peningkatan hukum. “Sosialisasi baik pre-emptive dan preventive, termasuk juga nanti ada peringatan dan nanti juga ada penormalisasi yang akan dilakukan oleh Bapak Menteri,” sambungnya.

Kakorlantas juga menyebutkan bahwa kendaraan over dimensi dan overloading menjadi syarat dominan penyebab kecelakaan, sehingga pihaknya berencana menyusun Hari Keselamatan Angkutan Jalan. “Maka dari itu, bulan depan juga akan ditetapkan hari keselamatan angkutan jalan,” tutupnya.

Laporan oleh Hervin
Editor oleh Romo Kefas

error: Content is protected !!