TPPU Dan Pengecualian Rahasia Bank Oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

TPPU Dan Pengecualian Rahasia Bank Oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE

Spread the love

JAKARTA,KLIBERITA.NET Pada Prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul

harta kekayaan yang diperoleh dari BERBAGAI TINDAK PIDANA, SEPERTI: Korupsi, penyuapan, penyelundupan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdagangan, senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, pengelapan, penipuan, yang dilakukan

diwilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara RI dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Apabila ada indikasi perbuatan pencucian uang, maka pihak, Penyedia Jasa wajib melapor kepada PPATK dan PPATK dapat meneruskanya ke penyidik (Kepolisian).

Untuk mengantisipasi pemberlakuan UU TPPU maka pihak Penyedia Jasa harus menyiapkan diri terutama sistem administrasi calon nasabah, sistem dan strategis investigasi yang akan dilakukan unit khusus, dan sebaliknya masyarakat umum harus mengerti dan paham tentang pencucian uang, selain itu perlu adanya kerjasama antara pihak yang terkait dan negara lain-lain dalam memberantas tindak pidana pencucian uang, tanpa adanya kerjasama yang tindak pidana pencucian akan berkembang terus.

yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”

Prinsip kerahasiaan bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah.Disamping itu, kerahasiaan bank juga diperuntukan untuk kepentingan bank itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.Oleh karenanya prinsip kerahasiaan bank merupakan jiwa dari sistem perbankan

berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) sebagai berikut:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Pasal 42 UU 10/1998 dan Pasal 45 UU Perbankan merupakan salah dua dari aturan tentang rahasia bank (pengecualian rahasia bank dalam hal terjadi tindak pidana).

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 telah diatur sebagai berikut:

Pasal 40 dan Pasal 41 UU 10/1998 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 (“Putusan MK 64/2012”) juga diatur bahwa:

Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian

Pengecualian Rahasia Bank Dalam UU TPPU

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah dicabut keberlakuannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998 ternyata juga dikecualikan dalam UU TPPU. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 45 UU TPPU sebagai berikut:

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Dalam Penjelasan Pasal 45 UU TPPU dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kerahasiaan” antara lain rahasia bank, rahasia non-bank, dan sebagainya.

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:

orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa.

Menariknya, dalam Pasal 72 ayat (2) UU TPPU diatur mengenai pengecualian rahasia bank berkaitan dengan hal di atas, sebagai berikut:

Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Dengan demikian, pengaturan tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk menambahkan ketentuan pengecualian terhadap rahasia bank yang telah diatur dalam Pasal 41 hingga 44A UU 10/1998, Pasal 8 ayat (2) Perppu 1/2017 dan Putusan MK 64/2012.

Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya UU TPPU, bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang meliputi:

Transaksi Keuangan Mencurigakan;

Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau

Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.

Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya. Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi administratif berupa:

peringatan;

teguran tertulis;

pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau

denda administratif

(Romo Kefas)

error: Content is protected !!