Ada RS Tempatkan Pasien BPJS di Basemen Parkiran, PSI Minta Sanksi Tegas RS yang Diskriminatif

Ada RS Tempatkan Pasien BPJS di Basemen Parkiran, PSI Minta Sanksi Tegas RS yang Diskriminatif

Spread the love

Jakarta – Klik NEWS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam oknum rumah sakit swasta yang melakukan diskriminasi layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan dengan menempatkannya di basemen parkiran kendaraan tanpa AC. Hal ini diketahui dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti BPJS Kesehatan.

“Pemerintah agar memberi sanksi tegas terhadap rumah sakit yang diskriminatif pada pasien BPJS Kesehatan. Hak pasien atas layanan kesehatan tanpa diskriminasi sudah dijamin Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pasal 54 UU Nomor 36 Tahun 2009”, ungkap Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI dalam keterangannya pada wartawan 13 April 2023.

Francine menerangkan bahwa hak mendapatkan kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia yang dijamin Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945. Kemudian Pasal 54 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan yang bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, dan nondiskriminatif.

“Sangat tidak layak pasien ditempatkan di basemen parkiran tanpa AC, apalagi kalau dibedakan tempat perawatannya karena menggunakan BPJS Kesehatan. Rumah sakit wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, profesionalitas, persamaan hak dan anti diskriminasi sesuai Pasal 2 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2009 serta Pasal 27, Pasal 33, dan Pasal 54 PP Nomor 47 Tahun 2021,” imbuh Francine.

Penjelasan Pasal UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahkan menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit tidak boleh membedakan masyarakat baik secara individu maupun kelompok dari semua lapisan.

“Jika RS diskriminatif, bisa dicabut izin rumah sakitnya. Masyarakat jangan segan untuk mengadu agar oknum yang nakal bisa ditindak. Ke depannya PSI memperjuangkan BPJS Kesehatan gratis bagi setiap warga negara Indonesia tanpa kecuali. Agar tidak ada lagi pasien yang tertunda atau tak bisa berobat karena diskriminasi layanan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan sedangkan negara sudah menjamin setiap orang berhak mendapat jaminan sosial dan layanan kesehatan,” tutup Francine.

error: Content is protected !!