Advokat Daniel Minggu SH: Polres Lampung Timur Diduga Melawan Perkap No. 6 Tahun 2019

Advokat Daniel Minggu SH: Polres Lampung Timur Diduga Melawan Perkap No. 6 Tahun 2019

Spread the love

LAMPUNG TIMUR – Terungkap pada sidang Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 yang lalu.

Saripudin yang seorang anggota Polri di Polres Lampung Timur selaku pelapor, ia menolak perdamaian dan meminta Wilson Lalengke dkk di proses secara hukum agar ada efek jera.

Advokat Daniel Minggu SH selaku Penasehat Hukum Wilson Lalengke menyampaikan, ia menyayangkan sikap Saripudin anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Timur yang cenderung mementingkan pribadinya dan tidak menjaga marwah Polri, tidak hanya itu Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution layak dicopot dari jabatannya.

Tidak hanya itu, Daniel Minggu juga menantang debat terbuka kepada Kapolres Lampung Timur terkait Pasal 170 dan 406 yang disangkakan kepada Wilson Lalengke dkk.

“Dua pasal tersebut tidak memenuhi unsur, kerena objeknya papan bunga hanya dirobohkan, tidak rusak, masih utuh, dan dapat diberdirikan kembali, merujuk pada Pasal 170. Juga tidak masuk unsur, kerena faktanya, dalam video yang beredar perobohan bunga tersebut dilakukan seorang diri hanya Wilson Lalengke.

Pada saat sidang Restorative Justice yang difasilitasi Kejari Sukadana Lampung Timur, apa yang dilakukan Wilson Lalengke bukan tidak ada alasan merobohkan papan bunga tersebut, kerena ada tulisan melecehkan wartawan. AKBP Zaky Alkazar Nasution harus bertanggung jawab atas kekeliruan menangkap dan menahan Wilson Lalengke,” Pungkas Daniel.(Team/Red)

Narasumber : Advocat Danil Minggu.SH.

error: Content is protected !!