Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE Mengapresiasi Kinerja Kejari Bandung atas penetapan tersangka ex Ketua Kadin Jawa Barat

Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H.,CPCLE Mengapresiasi Kinerja Kejari Bandung atas penetapan tersangka ex Ketua Kadin Jawa Barat

Spread the love

KLIKBERITA.NET Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI, menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi, menteri kordinator kemaritiman dan investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur dikarenakan penerapan dua alat bukti.

“Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksanakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021.

“Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung,” imbuhnya.

Ia pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa tersebut.

“Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature,” jelas Tatan.

Sebab, menurutnya bahwa Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan. Yang berlaku.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga.

Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustry ini justru melihat, dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini

Sementara itu di tempat terpisah seorang pakar ahli hukum pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE mengapresiasi atas Kinerja Kejaksaan Negeri Bandung.

” Saya turut mengapresiasi kinerja keras dan Prestasi dari Kejaksaan Negeri Bandung yang telah berhasil menetapkan Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024, sdr Tatan Pria Sudjana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan hibah senilai Rp.1,7 miliar yang diterima Kadin Jabar.

Karena perbuatan Korupsi lah yang melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan bagaimana mungkin kesejahteraan di suatu daerah dapat meningkat sementara pejabatnya banyak yang mengandalkan kekuasaan serta jabatannya demi untuk menguntungkan diri sendiri. perbuatan korupsi harus di berantas, sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Bravo” ucap Dr. Seno lagi (KEFAS)

error: Content is protected !!