Aksi Brutal Polisi Koboy Todongkan Pistol ke Wajah Korban. Pengacara Korban Laporkan ke Polda Metro

Aksi Brutal Polisi Koboy Todongkan Pistol ke Wajah Korban. Pengacara Korban Laporkan ke Polda Metro

Spread the love

TANGERANG – KLIKBERITA.NET Kasus Arogan oleh Polisi Koboy ber Inisial H berbuntut panjang. Kasus Bermula pada saat korban berinisial D sedang memarkir mobil di depan pagar rumahnya di Jl. H.Djiran RT 003 RW 001 Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten, Rabu 20/10/2021.

kemudian Polisi Koboy dengan Arogan Mengetuk Kaca Mobil korban D dengan Mengatakan “Mobil nya majuan bang, SAYA ORANG SINI, MAU LU  APA ! TURUN LU! TURUN LU!” ujarnya.

Saat Korban turun dan terjadi adu mulut. kemudian datang beberapa orang yang mengaku keluarga Polisi koboy tersebut dan langsung menyudutkan Korban D,tak berhenti sampai disitu, polisi koboy dengan gaya arogan langsung mengeluar kan pistol yang dikeluarkan dari tas selempangnya dan mengarahkan ke wajah korban D seraya berkata ” saya polisi, gua tembak lu” dan langsung mengarahkan pistol itu ke arah Korban D tepat di arah wajahnya, lalu meletuskan pistolnya ke udara/atas. Korban yang dalam posisi merunduk karena takut tertembak, kemudian di dorong hingga kepojok tembok lalu para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong secara bersama-sama ke arah korban.

melihat posisi Korban D yang dihajar oleh orang-orang tersebut, Korban E selaku istri korban D langsung histeris mencoba melerai dan melindungi suaminya. namun naas terkena pukulan dari para pelaku. atas kejadian tersebut korban mengalami luka luka, lebam dan nyeri.

setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi melalui penasehat hukumnya di Polda Metro Jaya.

Penasehat Hukum Korban, Asst Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H., M.H.,CPCLE.CPA berpendapat proses hukum ini harus segera di sikapi tegas ” ini Negara Hukum, bukan Negara koboy.ada aturan hukum yang harus ditaati. kami sudah mendalami peristiwa hukum yang menimpa klien kami, perbuatan tersebut telah dapat di duga keras melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. kami Sudah membuat Laporan Pada SPKT Polda Metro Jaya, kamis 21 Oktober 2021 ” Jelas Dr. Seno

Lebih lanjut Dr. Seno meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk Mensikapi Anggota nya yang arogan memanfaatkan seragamnya dengan sewenang-wenang. hal ini jelas telah di duga keras melanggar Ketentuan Pidana dan Melanggar Kode Etik Profesi” Tutupnya. (Romo Kefas)

error: Content is protected !!