Aksi Unjuk Rasa Pokmas di Tulungagung: Tuntutan Redistribusi Tanah Belum Terpenuhi

Aksi Unjuk Rasa Pokmas di Tulungagung: Tuntutan Redistribusi Tanah Belum Terpenuhi

Spread the love

Tulungagung – Ratusan warga dari empat kelompok masyarakat (Pokmas) di Tulungagung melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung pada Kamis (11/9/25) untuk menuntut redistribusi tanah yang belum terpenuhi. Massa yang terdiri dari warga Desa Ngepoh, Desa Nyawangan, Desa Picisan, dan Desa Kalibatur ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI dan POLRI.

Ahmad Dardiri, perwakilan dari keempat Pokmas, membacakan delapan tuntutan di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, mencakup:

  1. Melaksanakan Rekomendasi Percepatan Redistribusi Tanah dari Kantor Staf Presiden (KSP) Nomor B-147D/KSP/D.2/09/2024 tanggal 25 September 2024
  2. Memberikan Hasil Penelitian Kajian Yuridis pada tahun 2008 mengenai perintah redistribusi tanah seluas kurang lebih 264 hektar kepada Pokmas Margo Mulyo Desa Ngepoh
  3. Melaksanakan Redistribusi Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Memberikan Kajian Teknis mengenai pembangunan makam ilegal tanpa perda di Desa Ngepoh Kecamatan Tanggung Gunung Tulungagung
  5. Merekomendasikan kepada APH atas temuan dan kajian teknis terhadap penyimpangan dan kerusakan lingkungan di atas tanah obyek reforma agraria
  6. Melibatkan Peran Serta 4 Pokmas untuk segera meredistribusi tanah obyek reforma agraria
  7. Membatalkan HGU/HGB/HP Bermasalah di atas tanah obyek reforma agraria kepada Kementrian ATR/BPN RI
  8. Menanggapi Tuntutan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat

Tuntutan ini didasarkan pada surat rekomendasi percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria dari Kantor Staf Presiden dan surat perintah dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur. Setelah membacakan tuntutan, massa bergerak menuju kantor DPRD Tulungagung untuk melakukan aksi lanjutan dan menyerahkan berkas tuntutan kepada Kepala BPN Tulungagung.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan pusat perlu memperhatikan aspirasi warga dan menyelesaikan masalah redistribusi tanah dengan efektif. Seperti yang terlihat dalam aksi Hari Tani Nasional 2024, ribuan petani menuntut pertanggungjawaban atas penyelewengan pelaksanaan Reforma Agraria oleh pemerintahan Jokowi.

Tuntutan serupa juga datang dari petani lainnya, seperti yang terlihat dalam aksi Hari Tani Nasional 2024, di mana ribuan massa menuntut redistribusi tanah bagi petani gurem, buruh tani, dan perempuan petani. Mereka juga menuntut pembentukan Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Presiden dengan melibatkan Organisasi Rakyat.

Dengan beragamnya tuntutan dan aspirasi warga, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan masalah redistribusi tanah.

Jurnalis: JN
Editor: YY

error: Content is protected !!