Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI: Jika Ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Spread the love

Medan,klikberita.net Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kali ini menghadirkan Albert Aries yang merupakan ahli hukum pidana dan pembuktian untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian dalam kasus Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya dituduh menggigit dan menularkan rabies dua tahun lalu, di tanggal 10 Juni 2021.

“Ahli hukum yang dihadirkan merupakan Pengajar Fakultas Hukum Trisakti guna menerangkan empat prinsip dalam pembuktian hukum yang universal, yaitu: 1) relevan dengan argumentasi, 2) dapat diterima (admissible), 3) memiliki pengecualian (exculsionary rules), dan 4) selalu dapat dievaluasi oleh hakim,” tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI yang menjadi penasihat hukum Donna, dalam keterangannya pada wartawan 11 Oktober 2023.

Albert Aries dikenal sebagai salah satu tim ahli KUHP baru yang pernah menjadi ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer dan seringkali hadir secara prodeo-probono (gratis). Ia menerangkan pandangannya tentang parameter dari kealpaan/kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan matinya korban.

“Kecermatan dan kebijaksanaan Majelis Hakim sangat penting dalam pemidanaan. Penyebab terdekat (causa proxima) dari luka yang diduga menyebabkan kematian atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji dan dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah,” tegas Albert.

Donna tiba-tiba ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023. Sejak ditahan, Donna hanya dihadirkan secara online dari rutan wanita padahal hukum acara pidana menentukan bahwa terdakwa dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari Jaksa.

“Keadilan niscaya ditegakkan melalui palu hakim, karena prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan. Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim. Khususnya mengenai keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan, adanya hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies atas nama korban, dan tidak adanya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021. Jika ada keragu-raguan, in dubio pro reo Terdakwa haruslah dibebaskan,” tutup Francine.

(#RomoKefas)

error: Content is protected !!