Aspihani Ideris SH Tanggapi Arogansi Kasat Reskrim Polres Kotabaru Cabut Pagar Sengketa

Aspihani Ideris SH Tanggapi Arogansi Kasat Reskrim Polres Kotabaru Cabut Pagar Sengketa

Spread the love

KOTABARU. Pencabutan pagar secara paksa Kasat Reskrim Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, AKP Abdul Jalil bersama sejumlah anggota kepolisian pada hari ini Jum’at (06/05/2022) merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana.

Hal ini katakan langsung oleh Advokat, Akademisi, Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, dan Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris kepada awak media ini, Sabtu (7/5/2022) saat di hubungi via call WhatsApp nya di 0811506881.

“Perbuatan melepas dan sampai merusak pagar orang sehingga yang bersangkutan bisa memasuki pekarangan atau tanah yang di pagar itu jelas sebuah perbuatan pelanggaran hukum sebagaimana di jelaskan pada Pasal 406 KUHP,” kata Ketua Umum P3HI ini.

Pelepasan pagar atau spanduk orang lain itu sama halnya dengan merusak, karena pada dasarnya pagar tersebut terbangun dengan rapi, dikarenakan di lepas dengan paksa berujung pagar tersebut rusak dan tidak berbentuk pagar lagi dengan kata lain rusak atau di rusak, sehingga dengan dasar itulah pidananya timbul, jelasnya.

Diketahui sebelumnya atas Informasi yang kita dengar pelepasan dan atau penghancuran pagar tersebut di lakukan oleh oknum puluhan personel Polres Kotabaru, infonya sekitar kurang lebih 20 Anggota Petugas Kepolisian dan beberapa anggota Brimob yang mencabut pagar di atas tanah ahli waris Almarhum M. Mukmin yang terletak di Objek Jalan Wisata Gowa Lowo RT.16 Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini. Nah ini jelas mereka bersama-sama melakukan pengrusakan, sehingga sangat pantas di sangkakan melanggar Pasal 170 KUHP,” tagas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.

Apalagi kata Aspihani, oknum penegak hukum tersebut melakukan pengerusakan secara terang-terangan dihadapan para ahli waris dan kumdatus (perkumpulan dayak meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia) mereka yang terlibat dalam pemasangan pagar tersebut.

Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum Ahli Waris M. Mukmin masih diberikan tenggat waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, oleh karena belum Inkracht kasat reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa ahli waris dengan dalih mediasi di kantor desa tegal rejo menekankan bahwa tanah ahli waris adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidak lah dikabulkan pula.

Kendati demikian kita mengkaji bersama tentang UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13, kata Aspihani, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menindak kaum yang lemah dan melanggar konstitusi undang-undang yang berlaku.

Terpisah, Abdul Azis dengan di amini Nurul Huda yang merupakan ahli waris tanah tersebut saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media ini, bahwa di saat pengrusakan pagar, puluhan anggota Kepolisian Polres Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Abdul Jalil SIK tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar  yang dipasang para ahli waris dan sejumlah ormas/LSM bantuan kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH PAHAM (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia).

Proses perkara hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama pun masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, “ungkapnya.

Oleh karena belum Inkracht kasat reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa kami selaku ahli waris dengan dalih mediasi di kantor desa tegal rejo menekankan bahwa tanah adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidaklah dikabulkan pula, “tegasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh paralegal LBH Paham Graven Marvello, S.H. mengatakan, “Ahli Waris merasa tertekan dan tidak berdaya, menganggap kepolisian Polres Kotabaru tidak Netral, berpihak ke Tergugat, padahal ahli waris tidak pernah dibayar atau diganti rugi atas pembangunan jalan objek wisata gowa lowo, tentunya Kasat Reskrim sebagai penegak Undang-Undang malah melanggar Undang-Undang, sudah jelas UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum ada pasal 9 didalamnya yang menerangkan mesti ada ganti rugi yang layak dan adil atas tanah yang diklaim warga untuk kepentingan umum, “jelasnya.

Abdul Azis dan Nurul Huda beserta Kuasa Hukum saat dikonfirmasi awak media akan membawa permasalahan ini ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan, serta Kompolnas RI, agar Polri bersikap Netral karena permasalahan tanah sengketa masih dalam proses hukum perdata.

Dalam Putusan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru : Dalam Konvensi : 1. Dalam Provisi menolak tuntutan provisi dari para penggugat untuk seluruhnya, 2. Dalam Eksepsi menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima, 3. Dalam Pokok Perkara menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi : 1. Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, 2. Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 17.170.000,00 (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu Rupiah).

Putusan tersebut merupakan perkara nomor : 19/Pdt.G/2021/PN Ktb

Permasalahan ini memang berlangsung lama, sempat dimediasi dipolres oleh Abdul Jalil, SIK selaku Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada tanggal 05 Januari 2022 yang pada intinya antara Penggugat (Nurul Huda) dan Tergugat (Tri Widodo) membuat kesepakatan siap menyelesaikan dengan kepala dingin berdasarkan asas kekeluargaan, musyawarah, mufakat, pihak Penggugat juga bersedia di Ganti Rugi dengan Harga yang Pantas dan Wajar sudah termasuk tanam tumbuh dan lainnya, kedua belah pihak juga bersepakat menjaga situasi kondusif dan turun kelapangan, namun hal demikian di abaikan oleh Tergugat sendiri, anehnya setelah perkara berlanjut di Pengadilan dan putusan pihak Tergugat merusak pagar Penggugat di dampingi Aparat kepolisian Polsek Kelumpang Hilir dengan alasan Pihak Tergugat Menang, selanjutnya lahan dipagar kembali oleh Ahli Waris dan dicabut lagi, kemudian lahan pagar lagi oleh Ahli Waris didampingi Kumdatus pada kamis (05/05), namun kemaren Jum’at pihak Kepolisian yang dipimpin Abdul Jalil malah utama yang mencabut dan merusak pagar yang diklaim oleh Nurul Huda serta keluarganya” Tutupnya.

Narasumber : Aspihani Ideris, S.H., M.H.

error: Content is protected !!