Bagian Humas Setda Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP pada Bapelitbangda dan Perumda Tirta Patriot

Bagian Humas Setda Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP pada Bapelitbangda dan Perumda Tirta Patriot

Spread the love

KOTA BEKASI – Bagian Humas Setda mengunjungi PPID Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi dan BUMD Perumda Tirta Patriot, Jumat, (31/5/2024).

Kunjungan ini merupakan pembinaan yang dilakukan PPID Utama kepada PPID Pelaksana dalam implementasi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2024. PPID Pelaksana yang dimonev sebanyak 43 OPD se-Kota Bekasi dan dua BUMD Kota Bekasi.

PPID Pelaksana mendapatkan pembimbingan untuk memenuhi empat kuesioner indikator penerapan UU KIP antara lain Ketersediaan Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Ketersediaan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, Pembentukan dan Keberadaan PPID Pelaksana, dan Kelengkapan Standar Layanan Informasi Publik.

Kepala Bagian Humas Amsiyah didampingi Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati bersama tim PPID disambut Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar, Sekretaris Bappelitbangda Lusi Silawati, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bapelitbanda, Yan Yan Suyatna dan admin PPID Bappelitbangda.

Kemudian saat kunjungan ke Perumda Tirta Patriot diterima Kasubbag Hukum Uci Indrawijaya, Kasubbag Humas dan para admin pengelola informasi Tirta Patriot.

Kabag Humas Amsiyah menyampaikan kunjungan ini merupakan kegiatan tahunan dan dilatarbelakangi adanya monev penerapan UU KIP pada Pemerintah Kota Bekasi yang dilakukan pihak Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Kota Bekasi berhasil mempertahankan predikat badan publik informatif selama enam tahun berturut-turut dari KI Jabar. Selain itu monev ini untuk melihat kinerja PPID Pelaksana.

“Tugas kami untuk memberikan masukan pada PPID pelaksana. Karena kita tahu sekarang adanya UU KIP, semua terbuka namun dalam UU juga disebutkan adanya informasi yang dikecualikan. Daftar informasi yang dikecualikan juga kedepannya akan menjadi program pada PPID Utama disuport PPID Pelaksana,” ucapnya.

Untuk PPID Bappelitbangda ia menilai cukup baik dalam penerapan UU KIP. Hal ini terlihat dalam update dokumen informasi publik yang tersedia di website. Meski begitu, kedepan informasi publik Bappelitbangda dapat terdokumentasikan dengan baik dalam bentuk fisik dan digital. Dan informasi yang masuk kategori informasi Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala bisa terus terupdate di websitenya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar mengapresiasi monev PPID yang dilakukan untuk mendukung penerapan UU KIP di Pemerintah Kota Bekasi. Oleh karena itu ia mengintruksikan jajarannya agar pengelolaan infomasi publik terus ditingkatkan seiring tugas dan tanggung jawab kedinasan lainnya.

“Terima kasih kami sampaikan dan semoga setelah monev ini ada perbaikan dalam pemenuhan indikator UU KIP secara bertahap sehingga peringkat Bappelitbangda dalam penerapan UU KIP lebih baik lagi,” harapnya.

Diinformasikan, Monev lapangan pada Jumat, 31 Mei 2024, merupakan momen terakhir Kepala Bagian Humas Amsiyah mengikuti monev sebelum mendapatkan undangan untuk dilantik menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi. (Irwan Simanjuntak)

error: Content is protected !!